PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) ikut turun tangan terkait temuan 75 ton atau setara 7.000 kardus Minyakita dalam gudang distributor di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Mereka menyebut jika itu bukan penimbunan, melainkan distribusinya tertahan akibat menunggu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan tim Ditreskrimsus Polda Sumut yang melakukan penyelidikan terkait penemuan 75 ton minyak goreng, menyimpulkan tidak ada penimbunan.
"Setelah dicek tidak ada penimbunan Minyakita," katanya, Jumat (17/2/2023) pagi.
Hadi mengatakan, pihak produsen maupun distributor Minyakita itu mengaku menunggu izin dari BPOM agar bisa mendistribusikan minyak goreng tersebut.
Kemudian, Dit Reskrimsus Polda Sumut juga telah mengecek stok minyak dari PT YAN. Hasilnya, stoknya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hadi menyebutkan, tim Satgas Pangan Sumut juga meminta kepada produsen dan distributor Minyakita untuk segera mendistribusikan minyak goreng yang ditemukan kepada masyarakat.
"Itu harus, tim Satgas Pangan Sumut meminta agar minyak goreng yang ditemukan itu segera disalurkan kepada masyarakat," tukasnya.
Diketahui tim Satgas Pangan Sumut menemukan 75 ton minyak goreng Minyakita diduga ditimbun di sebuah gudang milik distributor OT Yan di Jalan Brigjen Zein Hamid, saat melakukan sidak, Senin (13/2/2023).
Dari sidak terungkap, 75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait menyampaikan temuan 75 ton minyak goreng yang diduga ditimbun itu menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng merk Minyakita di Sumut.
"Minyakita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut," jelasnya lewat keterangan tertulis.
Naslindo menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga meminta distributor atau produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi. Ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng," katanya.
Editor: RW