parboaboa

Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo, Dasco: Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN

Maesa | Nasional | 28-02-2023

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditanyai perihal penggunaan sistem proporsional terbuka di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (03/01/2023). (Foto: gerindra.id)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan guna merespon terkait tindakan salah satu anggota keluarga dari pegawai pajak, menurutnya kasus penganiayaan ini sudah mulai dicampurkan dengan berbagai macam hal, termasuk orang tua dari korban.

Selain itu, Dasco juga turut merespon soal suara masyarakat yang menyatakan tidak ingin membayar pajak akibat kasus yang tengah ramai tersebut.

Pimpinan DPR RI bidang Koordinator Keuangan (Korekku) ini mengatakan, tidak semua oknum pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Dasco juga menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi para pejabat publik.

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Dasco mengkalim bahwa tidak semua pejabat pajak menyimpang karena masih banyak dari mereka yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.

“Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sufmi Dasco meminta agar pihak terkait untuk mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN.

“Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” tuturnya.

Ia berharap penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tidak dikaitkan dengan hal-hal lain. Namun, jika ada tindak pidana yang melibatkan Rafael dan telah terbukti maka dirinya minta usut tuntas.

“Menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain, jadi kalau kemudian kasusnya pidana, ya silahkan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk hal lain ya ada, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” pungkasnya.

Editor : Maesa

Tag : #sufmi dasco    #rafael alun trisambodo    #nasional    #ditjen pajak    #lapor lhkpn    #pejabat pajak    #kasus penganiayaan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU