parboaboa

Kejati Riau Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan

Rini | Hukum | 09-03-2023

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan Tahun Anggaran 2021. (Dok. Kejati Riau)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan di Pekanbaru, Rabu (8/3/2023).

Mereka adalah Syafril, yang menjabat sebagai Kepala Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT. Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku kontraktor dari sebuah perusahaan swasta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos dan dikantongi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, bukti petunjuk, dan keterangan ahli.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021," kata Bambang, Rabu (08/03/2023).

Keempat tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka diduga melakukan korupsi pada pembangunan fisik Masjid Raya Senapelan Pekanbaru pada Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2021.

Editor : Rini

Tag : #kejati riau    #korupsi    #hukum    #masjid raya senapelan    #riau   

BACA JUGA

BERITA TERBARU