PARBOABOA, Medan - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Ilyan Candra Simbolon menyebut Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 7,52 persen.
Menurut Chandra, usulan tersebut telah disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Medan, perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja, Jumat (2/12/2022).
“Pembahasan UMK di tahun 2023 di dewan pengupahan kota telah selesai, hasilnya kami merekomendasikan kenaikan sebesar Rp 3.624.000 atau naik sekitar 2,7 persen,” ucap Candra.
Candra mengatakan, pihaknya merekomendasikan UMK Medan 2023 naik sebesar Rp 253.472 untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur.
“Namun ini masih usulan, belum tentu disetujui dan disepakati oleh pihak Pemerintah Provinsi nantinya,” jelasnya.
“Nantinya pak Wali Kota Bobby Nasution yang akan menyampaikan ke Gubernur, sebab yang memutuskan nanti Gubernur dan memang begitu mekanismenya. Sebab nilai UMK selalu lebih besar dari nilai Upah minimum Provinsi (UMP),” imbuhnya.
Seperti diketahui, UMK Medan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.370.645, sehingga apabila naik 7,52 persen maka UMK Medan tahun 2023 akan menjadi Rp 3.624.117. Sebab, terjadi kenaikan upah sebesar Rp 253.472.
Sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ilyan menuturkan bahwa UMK tersebut akan ditetapkan paling lama 7 Desember 2022.
"Yang ditetapkan oleh Kementerian paling lama 7 Desember 2022," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemnaker resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UM Tahun 2023.