PARBOABOA, Medan – Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) bagai peribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’.
Bagaimana tidak, kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan (AH) kepada seorang warga Medan lainnya yang berstatus mahasiswa di luar negeri, Ken Admiral turut menyeretnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Desember tahun lalu. Belakangan, kasus ini kembali viraldi media sosial, setelah sebuah akun twitter kembali mengunggah video penganiayaan tersebut.
Imbas kasus tersebut, AKBP AH tidak hanya dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bin Ops di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Achiruddin bahkan diberhentikan dari institusinya bernaung, Kepolisian. Pemecatan dilakukan dalam sidang etik di Bid Propam Polda Sumut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non-job. Ia juga ditempatkan di tempat khusus (patsus),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Sidang etik Bid Propam Polda Sumut menganggap AKBP AH melakukan pembiaran saat putranya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
Tak hanya pembiaran, penggunaan senjata api dan senjata laras panjang yang muncul dalam video yang viral juga menjadi alasan Achiruddin dipecat dari Kepolisian.
Sementara putra AKBP AH, Aditya Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan di Undang-Undang KUHP.
Kasus ini bahkan telah masuk ke proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan dari penyidik penyidik di Ditkrimum Polda Sumut pada Jumat, 28 April 2023.
"SPDP atas nama AH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik Ditkrimum Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023) Malam.
Kejati Sumut bahkan membentuk tim peneliti terkait kasus yang juga menjerat AKBP AH ini.
"Tersangka AH dijerat penyidik dengan pidana di Pasal 351 KUHP," ungkap Yos A Tarigan.
Hari ini, Senin (8/5/2023), berlangsung rekonstruksi perkara penganiayaan putra AKBP AH, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Ada 38 adegan yang diperagakan direkonstruksi tersebut, termasuk dugaan penodongan diduga senjata api.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolda Sumut. Rekonstruksi dilakukan sesuai dengan laporan nomor: LP/B/3895/Xll/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN,Tanggal 22 Desember 2022 sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) Jo 55, 56 atau pasal 304 KUHPidana.
Diduga Pemilik Gudang Solar Ilegal
Sorotan itu yang membuat masyarakat curiga dan menduga AKBP AH terlibat sejumlah tindak kejahatan yang erat kaitannya dengan posisinya sebagai anggota polisi.
Salah satunya terkait penemuan gudang solar illegal yang diduga AKBP AH adalah pemilik gudang yang lokasinya tak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam, kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Katanya itu punya AH, itu yang didalami,” kata Hadi.
Hadi menyebut, gudang solar tersebut illegal karena tidak terdaftar di Pertamina dan AKBP AH hanya sebagai pengawas gudang yang belakangan disebut milik PT Almira Nusa Raya.
“Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH,” jelas Hadi
Namun belakangan, Polda Sumut menaikkan status ke penyidikanterkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gudang solar illegal tersebut.
“Meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terkait dengan gudang yang ditemukan beberapa waktu lalu, pada saat penggeledahan Ditkrimum ke tahap penyidikan untuk gratifikasi tindak pidana pencucian uang,” ungkap Hadi.
Sementara terkait status AKBP AH, lanjut Hadi, masih sebagai saksi pemeriksaan, karena tidak dijelaskan berapa imbalan uang yang diterima setiap bulannya untuk menjaga gudang golar illegal tersebut.
“Aktivitas terjadi dari sekitar tahun 2018 hingga 2023 , berapa besaran yang dia terima dari PT AMR itu yang masih kita dalami karena penyidik masih mensinkronkan dengan keterangan yang lainnya,” katanya.
Polda Sumut juga telah memeriksa 7 saksi terkait gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP AH itu.
“Saat ini masih terus berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami. Penyidik juga melihat perkembangan dari hasil, proses penyidikan yang dilakukan saat ini. Kita tunggu saja,” kata Hadi.
Dari 7 saksi yang diperiksa, sebagian besar dari PT Almira Nusa Raya yang disebut memiliki Gudang solar di sekitar rumah AKBP AH.
Namun, saat disinggung status dari gudang dan perusahaan yang keduanya diduga milik AKBP AH, Hadi enggan menjawab dan hanya menyebut hasil penyidikan nanti yang akan membuktikan semuanya.
“Proses penyidikan la, nanti kita buktikan,” ungkapnya.
Sementara dugaan adanya setoran terhadap senior lain di Kepolisian yang terlibat di kasus AKBP AH, Hadi menegaskan tidak mengarah ke siapapun.
“Sampai saat ini kita masih proses penyidikan. Hasil pemeriksaan juga tidak ada mengarah (setoran) ke siapapun,” pungkas dia.
Editor: Kurnia Ismain