parboaboa

6 Lokasi Karhutla di Sumatra Selatan Disegel, Pengamat: Ini Adalah Kejahatan Ekologis, Perlu Dihukum Setimpal!

Hari Setiawan | Nasional | 29-09-2023

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyegel 6 (enam) lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, Selasa (26/09/2023) (Foto: Dok. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan telah disegel oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) wilayah Sumatra.

Keenam lokasi karhutla tersebut telah dipasangi garis PPLH dan papan larangan berkegiatan guna mencegah meluasnya dampak karhutla sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lokasi karhutla tersebut terletak di Kabupaten Ogan Komering, mencakup PT KS, PT BKI, PT SAM, dan PT RAJ.

Sementara itu, di Kedaton Kayu Agung OKI, termasuk PT WAJ, dan satu lahan lagi yang kepemilikannya masih dalam penyelidikan.

Direktur Jenderal GAKKUM LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Tindakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pemantauan yang intensif untuk mendeteksi adanya titik panas dan titik api di wilayah tersebut.

Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan verifikasi di lapangan sebelum mengambil tindakan penindakan dan pencegahan guna menghentikan perluasan titik panas/api tersebut.

Apabila terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian dalam pembakaran hutan dan lahan, instrumen penegakan hukum yang ada di bawah kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Menurut Rasio, tindakan ini bisa mencakup sanksi administratif, pembekuan izin usaha, hingga ancaman pidana.

“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Rasio, Selasa (26/9/2023).

Karhutla Adalah Kejahatan Ekologis, Perlu Dihukum Setimpal!

Kebakaran hutan dan lahan yang diduga akibat ulah manusia. (Foto: Dok. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Di sisi lain, komitmen GAKKUM LHK tampaknya mendapat dukungan dari Pengamat Ilmu Filsafat dan Etika Lingkungan Binus University, Frederikus Fios.

Menurutnya, karhutla merupakan suatu tindakan tidak bermoral dari sisi keadilan ekologis dan para pelaku wajib dihukum setimpal.

“Membakar hutan merupakan tindakan objektivasi atas alam," ucapnya kepada Parboaboa saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/9/2023).

Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku pembakaran.

Frederikus juga menyarankan agar KLHK melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mencintai lingkungan sebagai individu.

Selain itu, sosialisasi ini juga perlu diberikan kepada institusi dan kelompok masyarakat soal etika lingkungan.

"Perlu dilakukan gerakan bersama cinta lingkungan di kalangan komunitas masyarakat dan juga anak muda agar semakin peduli terhadap pelestarian alam dan masa depan bumi dengan melakukan tindakan menanam pohon di kawasan yang tandus atau lokasi-lokasi yang perlu diperhatikan," tutupnya.

Editor : Maesa

Tag : #karhutla    #sumatra selatan    #nasional    #gakkum lhk    #pengamat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU