maraden | Daerah | 07-09-2021
PARBOABOA,
Demak – Penyidik Polres Demak menetapkan ustaz bernama Muslimin
sebagai tersangka atas penganiayaan santri di pondok pesantren tahfidz anak
Darul Mustofa, Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan pihaknya
telah menerima laporan dugaan kekerasan itu pada Sabtu, 4 September 2021.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun
ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput santri dan ustadz pengasuh
santri yang sempat viral tersebut, untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih
lanjut, termasuk melakuan visum kepada para santri yang menjadi korban,"
kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/9) pukul 22.00
WIB. Pelaku merrupakan seorang ustaz bernama Muslimin berusia 33 tahun. Dia
adalah seorang pengasuh di Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa.
Sebelumnya, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dihebohkan
dengan video viral seorang ustaz menganiaya santri di pondok pesantren.
Peristiwa itu terjadi di pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.
Penganiayaan tersebut diketahui berawal saat Muslimin
menmeriksa ke kamar bagian depan Pondok Pesantren untuk mengecek para santri
saat jam tidur. Tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur, sehingga pelaku
mengingatkan para santri untuk tidur, tetapi para santri membantah sehingga
pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan
menampar menggunakan tangan.
Para santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut
kemudian menjalani perrawatan kesehatan di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan ternyata tidak hanya sekali itu
dilakukan Muslimin. Warga sekitar pun mengaku mengetahui Muslimin kerap
melakukan penganiayaan. Bahkan sudah pernah diingatkan warga, namun setiap
diingatkan Muslimin malah menantang.
Seorang warga sekitar peasntren, Siti, mengatakan sering
melihat Muslimin menyeret santri di jalan permukiman warga menuju pondok
pesantren. Dia juga kerap mendapi bebrapa santri menangis setelah dianiaya oleh
pengasuhnya.
Muslimin yang kini mendekam di tahanan Polres Demak guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal
351 KUHP. Adapun hukuman yang menanti tersangka ialah 3 tahun penjara.