parboaboa

ASN Pematang Siantar soal Temuan BPK: Murni Kelalaian dan Tak Ada Niat Jahat!

Putra Purba | Daerah | 13-09-2023

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung menilai temuan di laporan hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan ketidakhematan Pemko Pematang Siantar dalam pembayaran honorarium ASN dan diduga terjadi penyelewengan ABPD. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Pematang Siantar, Eko (bukan nama sebenar) menegaskan kelebihan pembayaran honorarium yang ia terima murni kelalaian dan tidak ada niat jahat dari instansinya.

"Itu sebagai bentuk kelalaian, tidak ada niat jahat," ungkapnya kepada PARBOABOA, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Eko mengaku menerima honor sekira Rp55,7 juta untuk tiga jabatan, yaitu sebagai Tim Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi; Tim Penyusunan Standar Pelayanan Minimal dan Tim laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pematang Siantar. Jumlah honor yang diterima Eko juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Aku dapat honor ternyata lebih dan diberikan sebanyak empat kali, sebab masuk sebagai salah satu kriteria di Perpres Nomor 33 tahun 2020 tidak boleh mendapatkan honor lebih dari tiga juta, masuk dalam klasifikasi I," katanya.

Meski begitu, Eko telah mengembalikan kelebihan honor yang ia terima ke kas daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Utara dan telah diverifikasi oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar.

"Saya juga sudah menyetorkan dan mengembalikan atas honorarium yang saya terima, sejak surat temuan BPK RI itu sampai ke saya seminggu," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Kantor Perwakilan Sumatra Utara Nomor: 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 yang dikeluarkan Mei 2023 ditemukan kejanggalan pemberian honorarium pegawai di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) tahun anggaran 2022.

Pengamat Sebut Ada Dugaan Penyelewengan APBD 

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung menilai temuan di LHP BPK Perwakilan Sumut itu menunjukkan ketidakhematan Pemko Pematang Siantar membayar honorarium ASN sebagai pertanggungjawaban pembayaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Adanya LHP BPK RI yang diterima oleh sebuah Pemda (pemerintah daerah), menjadi bukti tidak adanya pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Dengan kata lain ada penyelewengan di dalam prosesnya," tegasnya saat dikonfirmasi PARBOABOA melalui aplikasi perpesanan, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, tindakan ASN yang diduga menyelewengkan APBD dan menimbulkan kerugian negara itu harus diusut tuntas.

"Siapapun yang memakai uang APBD, ada temuannya, segera ditindaklanjuti, jangan ada bentuk perlindungan dan banyak alasan," tegasnya.

Akademisi UI ini merekomendasikan Pemko Pematang Siantar melakukan koordinasi dan pemantauan serta tindak lanjut dengan memperbaiki tata kelola APBD lewat peningkatan kompetensi SDM. Termasuk pendampingan dari setiap OPD yang laporan keuangan yang belum mendapat audit dan opini wajar tanpa pengecualian.

"Penyempurnaan regulasi untuk standarisasi pengeluaran dan hasil dari belanja daerah dalam proses perencanaan penganggaran. Kemudian pelaksanaan APBD dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran. Ini yang harus dikedepankan setiap dinas di setiap pemda," timpal Lisman.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, lanjut Lisman, merupakan bagian penting terkait pelaksanaan pemeriksaan.

"Sehingga nama-nama pelaku yang telah mencuat dan OPD yang bersangkutan lebih teliti lagi mengelola anggaran, serta segera mengembalikannya ke kas daerah," imbuhnya.

Editor : Kurniati

Tag : #honorarium asn kelebihan bayar    #asn pematang siantar    #daerah    #temuan bpk    #penyelewengan apbd    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU