parboaboa

Batal Periksa Surya Darmadi, KPK Kembali Surati Kejagung

Wulan | Nasional | 22-08-2022

Kondisi Surya Darmadi yang didorong menggunakan kursi roda (Foto: detikcom/Wildan Noviansah)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, Surya Darmandi alias Apeng.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi semula dijadwalkan pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Namun, pemeriksaannya terpaksa ditunda karena Surya Darmadi dinyatakan sakit hingga menjalani perawatan di intensive care unit (ICU).

“Kami akan bersurat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

“Kalau sudah ada jawabannya ya kami maunya segera,” sambung Karyoto.

Karyoto mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beberapa hari lalu menyebutkan, KPK membuka peluang melimpahkan berkas dugaan suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan lantaran Surya Darmadi juga menjadi tersangka di Kejagung dalam kasus yang berbeda.

“Kemarin juga Pak Alex pernah sampaikan kalau memang bisa kita limpahkan kenapa enggak kita limpahkan,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap revisi perhutanan Provinsi Riau ke Kementrian Kehutanan tahun 2014.

Kasus tersebut pun berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, pemilik PT Duta Palma Group itu melarikan diri dan kemudian menjadi buron pada 2019

Kemudian pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Kasus korupsi ini disebut menjadi kasus terbesar di Indonesia karena ditaksir sudah merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia kemudian memenuhi panggilan Kejagung dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.

Editor : -

Tag : #surya darmadi    #kejagung    #nasional    #kpk    #pemeriksaan surya darmadi    #karyoto    #surya darmadi sakit    #alexamder marwata   

BACA JUGA

BERITA TERBARU