PARBOABOA, Jakarta - Seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, mulai 1 Januari 2024, pengguna gas LPG tabung 3 kilogram (kg) diwajibkan untuk mendaftar sebelum melakukan pembelian.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk memastikan distribusi LPG Tabung 3 Kg lebih tepat sasaran, memastikan subsidi yang meningkat benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tepat.
Bagi Anda yang menggunakan Elpiji 3 kg jangan khawatir, proses pendaftaran sangat mudah dan cepat.
Sebelum melakukan transaksi, Anda perlu mendaftar atau memeriksa status pengguna di Sub Penyalur/Pangkalan resmi, yakni dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar agar proses pembelian LPG 3 kg tetap lancar.
"Tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat. Hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," ucap Tutuka.
Selain kemudahan dalam pendaftaran, Tutuka menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen merupakan prioritas utama.
Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen yang terdaftar akan dilindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, pemerintah dan badan usaha penerima penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen yang terdaftar akan dilindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Tutuka, hingga November 2023 sudah lebih dari 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Hal ini menunjukkan bahwa proses transaksi menggunakan data yang terdaftar telah berlangsung dengan baik.
Adapun pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa pendistribusian LPG tabung 3 kg dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap regulasi pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan distribusi gas subsidi.