BKPSDM Simalungun Serahkan 7.225 Formasi PPPK ke KemenPAN-RB

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan psikotes CPNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di kantor pusat Badan Kepegawaian Nengara, Jakarta Timur. (Foto: BKN)

PARBOABOA, Simalungun - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Sumatra Utara telah menyerahkan 7.225 formasi pegawai yang diperlukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Jika dirinci, kata Kepala BKPSDM Simalungun, Jonni Saragih, formasi terbanyak yang diperlukan yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

"Paling banyak untuk tenaga kesehatan sebanyak 5.374, sebanyak 1.665 tenaga pendidik atau guru dan 186 teknis," katanya Jonni kepada PARBOABOA, Selasa (30/08/2023) kemarin.

Hanya saja, lanjut Jonni, pemerintah hanya menyelenggarakan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan untuk calon aparatur sipil negara (CASN) pada rencana pembukaan yang akan dilakukan pada September 2023.

Meski begitu, seleksi PPPK akan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Tahun ini tidak ada seleksi untuk CPNS. Kali ini terfokus pada PPPK dan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat," jelas Jonni.

Berdasarkan Siaran Pers No.010/RILIS/BKN/VIII/2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 4 Agustus 2023 lalu, disampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Prioritas kebutuhan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

BKN menyebutkan total formasi sebanyak 572.496 ditetapkan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sementara untuk kebutuhan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara untuk kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan instansi. Hal itu sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Pada 2022, Panselnas melalui BKN telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022, dengan rata-rata kelulusan persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen dan persentase kelulusan Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen.

Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Pelaksana Tugas Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.

Namun, adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS