parboaboa

BPOM RI Larang Kratom Jadi Obat Herbal, Ini Alasannya!

Wenti Ayu | Kesehatan | 31-10-2023

kratom merupakan tanaman asal Asia Tenggara yang telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk asli Asia Tenggara selama ratusan tahun. (Foto: Istockphoto/Sudarat Bunioet)

PARBOABOA, Jakarta - Beragam jenis tanaman di Indonesia memiliki potensi dalam pembuatan obat tradisional. Namun, tidak semua tanaman bisa digunakan, salah satunya adalah kratom.

Dilansir oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom merupakan tanaman asal Asia Tenggara yang telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk asli Asia Tenggara selama ratusan tahun. 

Meskipun melimpah di Indonesia, tanaman ini terklasifikasi sebagai narkotika golongan 1, yang tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan medis atau herbal.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan larangan penggunaan kratom sebagai bahan penelitian untuk pengembangan obat herbal. 

Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Dwiana Andayani, menjelaskan bahwa kratom dapat menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran, seperti pusing, mengantuk, halusinasi, delusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma. 

Selain itu, efek samping lainnya bisa berupa badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot, sehingga pemanfaatannya untuk obat herbal masih tidak diperbolehkan.

Alasan Kratom Tidak Bisa Dikonsumsi

BPOM RI melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, menyebutkan daun kratom sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. 

BPOM juga melarang penggunaan kratom dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Berikut ini alasan mengapa kratom tidak bisa dikonsumsi.

1. Potensi Kecanduan

BPOM RI menyoroti bahwa kratom mengandung senyawa yang berpotensi menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, yang dapat memunculkan masalah penyalahgunaan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

2. Kurangnya Bukti Ilmiah yang Kuat

BPOM RI menilai bahwa saat ini belum ada bukti ilmiah yang memadai untuk mendukung klaim akan manfaat klinis signifikan dari kratom. Penelitian yang ada masih terbatas, sehingga efektivitas dan keamanan penggunaan kratom sebagai obat herbal memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

3. Potensi Efek Samping dan Risiko Kesehatan

BPOM RI mencemaskan kemungkinan efek samping terkait dengan penggunaan kratom, seperti gangguan pencernaan, gangguan tidur, dan gangguan psikologis, yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

4. Regulasi yang Tidak Jelas

BPOM RI menyatakan bahwa regulasi yang berkaitan dengan penggunaan kratom dalam produk herbal belum cukup jelas, dan oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan ini.

Editor : Wenti Ayu

Tag : #bpom    #kratom    #kesehatan    #narkotika   

BACA JUGA

BERITA TERBARU