Carut Marut Data Distribusi Pupuk Subsidi di Simalungun

Direktur Keuangan dan manajemen resiko Pupuk, Iskandar Nugroho (tengah) mengunjungi Gudang Distribution Center (DC) Medan (Foto: Instagram/@pupukindonesia.sumbagut)

PARBOABOA, Simalungun - Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi di Simalungun berpotensi tidak tepat sasar akibat perbedaan data.

Pasalnya, sejumlah nama yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) di Nagori Bukit Rejo, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun bukan merupakan petani yang memiliki lahan pertanian.

Seperti Julfitria (47) yang terdaftar dalam kelompok tani Asoka, padahal dirinya tidak tergolong petani. 

Perempuan yang akrab disapa Fitri ini mengatakan tidak mengetahui namanya bisa terdaftar dalam kelompok tani Asoka.

"Saya juga bingung kok bisa terdaftar, padahal saya nggak punya lahan pertanian," ujar Fitri kepada Parboaboa, Rabu (05/06/2024).

Kenyataan berbeda dialami Sri Ganggawati (58) yang menuturkan justru tidak terdaftar dalam kelompok tani padahal ia aktif sebagai petani jagung. 

Sri menceritakan, tahun lalu almarhum suaminya masih terdaftar sebagai anggota kelompok tani penerima pupuk bersubsidi.

"Tahun lalu masih (terima), tapi sepeninggal suami saya tahun ini, nama suami tidak lagi terdaftar. Padahal masih di tahun yang sama," katanya.

Kepala Desa Bukit Rejo, Suwondo, mengatakan petani yang belum terdaftar dalam RDKK, tetap dapat membeli pupuk bersubsidi dengan cara ikut serta bersama petani yang terdaftar saat hendak membeli pupuk.

"Penyaluran pupuk bersubsidi telah menggunakan aplikasi ipubers yang terintegrasi dengan RDKK. Petani yang belum terdaftar silahkan meminta petani yang terdaftar, namun tidak membeli pupuk untuk ikut serta ke kios," ujarnya.

Menurut Suwondo, langkah ini merupakan kebijakan praktis agar penyaluran pupuk tidak menyalahi aturan yang ada. 

Ia mengatakan bahwa sejumlah petani yang terdaftar dalam RDKK umumnya berasal dari data lama.

"Kedepannya kami akan berupaya memperbaiki agar data itu sesuai," tandasnya.

Ketua Perkumpulan Sumut Watch Sumatra Utara, Daulat Sihombing, turut menanggapi persoalan distribusi pupuk bersubsidi. 

Baginya, hal tersebut merupakan masalah klasik yang belum secara maksimal dientaskan pemerintah.

Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, dikarenakan pupuk subsidi merupakan barang publik yang patut diprioritaskan pengawasannya.

"Pemerintah harus menjamin penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasar. Jika ada potensi kecurangan ataupun kesalahan administrasi, sebaiknya dilakukan evaluasi atau tindakan yang tegas," ujar Daulat saat dihubungi Parboaboa, Rabu (05/06/2024).

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ialah yang telah terdaftar di dalam RDKK.

Mereka dapat membeli pupuk ke kios-kios yang telah terdaftar sebagai distributor pupuk subsidi, dengan cara mencantumkan KTP dan bersedia didokumentasikan melalui aplikasi Ipubers.

Selain itu, berdasarkan peraturan ini, jenis pupuk subsidi juga ditambah. Jika sebelumnya hanya tersedia jenis pupuk Urea dan NPK Phonska, kini pupuk organik turut masuk dalam jenis pupuk subsidi. 

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS