parboaboa

Cek 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Senin 7 November 2022

Michael Siburian | Metropolitan | 07-11-2022

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta (Foto: NTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PARBOABOA, Jakarta – Sistem ganjil genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Aturan ini diterapkan di 26 titik ruas jalan di wilayah Jakarta.

Adapun skema ganjil genap hari ini, Senin (07/11/2022) berlaku untuk kendaraan roda empat bernomor ganjil.

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi kendaraan roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.

Perluasan ganjil genap di Jakarta saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Peraturan ganjil genap sendiri dibagi menjadi dua sesi, yakni pada pagi dan sore hingga malam hari.

Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Berikut 26 Titik Ganjil Genap Hari Ini:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Editor : -

Tag : #ganjil genap    #dki jakarta    #metropolitan    #polisi    #kendaraan roda empat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU