parboaboa

Mengenal 2 Jenis Kejahatan Berdasarkan Ilmu Kriminologi

Rian | Hukum | 07-12-2023

Ada dua jenis kejahatan dalam kriminologi, yaitu kejahatan melanggar hukum dan kejahatan melanggar kebiasaan. (Foto: Istock/Dragos)

PARBOABOA, Jakarta - Untuk memahami perilaku kriminal atau kejahatan, ilmu kriminologi menjadi pencerah yang memandu untuk memahami kejahatan dengan seluruh kompleksitasnya.

Secara sederhana, kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari jenis-jenis kejahatan sekaligus menganalisis faktor-faktor mengapa orang melakukan kejahatan.

Karena itu, dari aspek kriminologi, kejahatan sebenarnya lebih luas dan kompleks dari apa yang kebanyakan orang tahu dan pikirkan.

Di tengah-tengah masyarakat, misalnya kejahatan masih dibatasi pada pemahaman klasik, yakni seseorang dikatakan berbuat jahat atau dikategorikan sebagai penjahat apabila melanggar ketentuan Undang-Undang (UU).

Ini tentu saja tidak salah, tetapi masyarakat juga perlu mendapat edukasi untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang kejahatan. 

Bahaya ketika kejahatan dipahami hanya sekedar melanggar UU adalah ada kecenderungan untuk menyamaratakan definisi kejahatan. 

Padahal, definisi kejahatan antara satu tempat dengan tempat yang lain kadang berbeda karena sejumlah faktor, seperti kebudayaan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), R. Soesilo memberikan penjelasan yang komprehensif soal ini. 

Di kutip Saleh Muliadi dalam Jurnalnya, Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan, R. Soesilo mengatakan, "kejahatan meliputi segala tingkah laku manusia walaupun tidak ditentukan oleh undang-undang."

"Tetapi juga oleh warga masyarakat, dirasakakan atau ditafsirkan sebagai tingkah laku atau perbuatan yang secara ekonomis atau psikologis menyerang dan melukai perasaan susila dalam kehidupan bersama."

Berikut adalah 2 jenis kejahatan dalam ilmu kriminologi

Kejahatan Melanggar Hukum

Dalam ilmu kriminologi, kejahatan termasuk segala perbuatan yang diidentifikasi melanggar hukum. Dasar pemahaman ini adalah teori kriminologi klasik yang dicetuskan oleh filsuf asal Italia, Cesare Beccaria.

Menurut Cesare, segala bentuk kejahatan hanya bisa diatasi dengan pendekatan rasionalitas. Hukum adalah salah satu instrumen rasional untuk mengakhiri segala tindakan kejahatan.

Maka sejak saat itu, hukum dianggap sebagai satu-satunya produk paling rasional untuk mengakhiri sekaligus mencegah tindakan kejahatan.

Lantas, segala sesuatu yang melanggar hukum kemudian ditafsir sebagai kejahatan. Pengaruh pemikiran ini menguat sampai saat ini, menjadi landasan bagi pemahaman tentang kejahatan dan hukuman. 

Kejahatan melanggar kebiasaan atau budaya

Selain melanggar hukum, kejahatan dalam kriminologi juga dipahami sebagai segala sesuatu yang melanggar kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku di suatu tempat.

Pemahaman ini sepenuhnya disokong oleh aliran kriminologi posivistis, bahwa kejahatan sangat ditentukan oleh faktor-faktor di luar dirinya baik kultural maupun biologis.

Untuk mendefinisikan kejahatan, pertama-tama yang dilakukan adalah menganalisis sebab-sebab kejahatan, mencakup ciri-ciri penjahat atau pelaku dari aspek fisik, sosial mapun kultural. 

Karena dinamis, maka apa yang dianggap sebagai kejahatan di suatu tempat atau daerah belum tentu menjadi kejahatan di tempat lain, terutama kalau diteropong dari aspek kebudayaan.

Sebagai contoh, meminimum minuman keras di suatu daerah merupakan ekpresi kebudayaan (dalam takaran yang wajar), tetapi di tempat lain, itu justru dianggap sebagai kejahatan karena bertentangan dengan kebiasaan yang telah lama diyakini sebagai kebenaran.

Di sini, ada kecenderungan untuk mendefinisikan kejahatan secara alamiah, berdasarkan ciri-ciri pelaku bukan berdasarkan pada kejahatan yang didefinisikan oleh UU.

Editor : Rian

Tag : #kriminologi    #istilah hukum    #hukum    #tipe tipe kejahatan    #kejahatan melanggar hukum    #kejahatan melanggar kebiasaan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU