parboaboa

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, JPU akan Lanjutkan Pemeriksaan

Anna Aritonang | Nasional | 26-10-2022

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa Putri Candrawathi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, Rabu (26/10/2022).

Seperti diketahui, sidang Putri Candrawathi dimulai sekitar pukul 10.40 WIB, segera setelahnya dilanjutkan dengan sidang putusan sela suaminya, Ferdy Sambo. Majelis Hakim juga menolak eksepsi Ferdy Sambo dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa pembunuhan Brigadir J itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secara bersamaan dengan dua terdakwa utama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Jadi kami mengusulkan cepat sidangnya sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada Yang Mulia agar persidangan ini untuk pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan jika kedua terdakwa melakukan sidang bersamaan. Dikarenakan menurut mereka, nomor registrasi kedua terdakwa berbeda.

“Keberatan Majelis Hakim Yang Mulia, karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri, baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu, pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada 20 Oktober lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Selain itu, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.

Editor : -

Tag : #putri candrawathi    #sidang putusan sela    #nasional    #brigadir j    #ferdy sambo    #eksepsi putri candrawathi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU