PARBOABOA, Medan - Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution memberikan tanggapannya terkait digadangnya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga kakak iparnya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
"Ya, saya rasa aturannya sudah ada dari MK (Mahkamah Konstitusi) dan Mas Gibran sudah statement. Ya, tentunya tergantung dari masyarakat," katanya di Medan, Selasa (15/08/2023).
Pernyataan yang disampaikan Bobby tadi malah memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, jika aturan yang ia sebutkan menyangkut MK sejauh ini hanya terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024.
Sementara merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, batas usia pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Sedangkan Gibran baru akan berusia 35 tahun, 1 Oktober mendatang.
Terlepas dari itu, menantu Presiden Joko Widodo itu menilai semua pemimpin daerah cocok menjadi calon wakil presiden, karena telah memiliki pengalaman memimpin.
"Ya setiap pemimpin tentunya, baik apakah kabupaten, kota, pemimpin provinsi, ini pasti sudah memiliki pengalaman dibidang pemimpin suatu wilayah, tinggal bagaimana apakah sekarang sudah mampu untuk memimpin wilayah yang lebih besar lagi," kata Bobby Nasution.
Diketahui, wacana duet Gibran dengan Prabowo Subianto ini muncul setelah Gibran melakukan kunjungan ke kediaman bakal calon presiden yang diusung Partai Gerindra itu di Bukit Hambalang, Bogor, Juni 2022.
Kemudian, Prabowo menyempatkan diri bertemu Gibran di sela kunjungan kerjanya di Surakarta pada 24 Januari 2023.
Berangkat dari pertemuan itu keduanya digadang-gadang sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Sementara saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memproses tiga perkara yang sama-sama memersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi yang meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selain kader PSI, ada perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sementara perkara dengan nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukit Tinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum keduanya sama dengan petitum Partai Garuda.
Editor: Kurniati