PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah kalangan menilai bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki tingkat kerawanan tertinggi pascareformasi. Hal ini dikarenakan Pemilu 2024 diadakan di tengah kondisi demokrasi yang menurun.
Kekhawatiran ini telah memicu belasan organisasi sipil untuk mendirikan Komunitas Pemilu Bersih. Mereka bergabung untuk bersama-sama mengawal agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung secara transparan dan jujur.
Anggota Komunitas Pemilu Bersih, Kaka Suminta, yang juga menjabat sebagai Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), menjelaskan bahwa situasi menjelang Pemilu 2024 paling mengkhawatirkan berdasarkan pengalamannya dalam memantau Pemilu sejak tahun 1998.
’’Baru kali ini saya punya kekhawatiran paling besar,’’ ujarnya dalam deklarasi di kantor Formappi, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Penurunan kualitas demokrasi di dunia internasional, lanjut dia, terasa hingga Indonesia. Di dalam negeri, Kaka menyebut bahwa kemandirian penyelenggara maupun pengawas menjadi satu persoalan.
Dalam beberapa kebijakan, ia menilai, penyelenggara dipengaruhi oleh keinginan partai politik. Bahkan, dalam tahap verifikasi, sebuah fenomena baru muncul, yaitu adanya dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh jajaran internalnya.
”Ini kali pertama KPU digugat anggota sendiri (KPU daerah, Red),” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti juga mengatakan hal yang senada dengan Kaka Suminta. Ia mencontohkan kasus terbaru dalam penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.
“Sebagaimana putusan MK, dapil semestinya dievaluasi total, menyesuaikan kondisi jumlah penduduk yang berkembang. Namun, perintah itu tidak dilaksanakan KPU karena partai menginginkan penggunaan sebaran dapil lama,” paparnya.
Ray juga mengkritik tugas yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilainya tidak dilakukan secara optimal.
Dalam isu aliran dana gelap untuk pemilu yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bawaslu tidak mengambil sikap tegas dan justru memindahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, tugas Bawaslu adalah menangani pelanggaran hukum terkait dengan pemilu. Oleh karena itu, Ray menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan oleh masyarakat sipil dalam kondisi seperti ini.
Editor: Sondang