PARBOABOA, Jakarta – Pengumuman hasil seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021 ditunda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Seharusnya hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Guru itu diumumkan pada Jumat (24/9/2021).
Namun, Kemendikbudristek melakukan penundaan dengan mengeluarkan surat tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021 dengan nomor 5363/B/GT.01.00/2021. Alasan ditundanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK.
Terkait kabar penundaan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengonfirmasi, Ia membenarkan kabar penundaan terseebut. Kata Nunuk, penundaan juga telah diumumkan pada website resmi PPPK Kemdikbud.
"Ada penundaan pengumuman di sini," kata Nunuk kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Pada laman Resmi Kemendikbud, terdapat pengumuman entang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," demikian pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 yang dimuat di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Nunuk menjelaskan, Kemendikbud akan segera menginformasikan jadwal terbaru mengenai pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
PPPK Gguru ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru telah dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021 hingga 17 September 2021 silam.
Adapun bagi peserta yang lulus pada seleksi kompeternsi tahap 1 akan mengikuti seleksi kompetensi tahap 2 dan tahap 3 sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai PPPK.
Bagi yang telah resmi diangkat sebagai PPPK, tak hanya menerima gaji, tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja. Adapun tersebut antara lain:
1. tunjangan keluarga,
2. tunjangan pangan,
3. tunjangan jabatan struktural,
4. tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Editor: -