PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menggencarkan uji emisi secara berkala kendaraan bermotor untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Jenderal PPKK, Sigit Reliantoro mengklaim, pengujian emisi menjadi salah satu solusi paling efektif memperbaiki kualitas udara Ibu Kota yang akhir-akhir ini buruk. Sebab, transportasi menjadi sektor terbesar penyumbang polusi udara yakni sebesar 44 persen.
“PM10, PM2.5 sebagian besar disebabkan kendaraan bermotor. Ini juga kami mempelajari dan mendapat masukan dari profesor ITB (Institut Teknologi Bandung),” ujar Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengatakan, KLHK sempat menggelar uji emisi akbar untuk wilayah Jabodetabek pada 18 Juli 2023, karena pengendalian polusi udara tak bisa hanya dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tapi bekerja sama dengan daerah penyanggah Ibu Kota.
“Kami udah menyiapkan bengkel penguji. Penguji sudah disiapkan, sertifikasi sudah dilakukan. Tadi pagi kita berkoordinasi dengan Satlantas dan Polantas untuk uji emisi se-Jabodetabek. Sudah ada kesepakatan yang akan kita tindak lanjut dan sosialisasikan untuk uji emisinya,” jelas Sigit.
Ia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup se-Jabodetabek juga telah menandatangani nota kerja sama melakukan uji emisi akbar demi memperbaiki kualitas udara Jakarta dan sekitarnya.
Razia Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri untuk menggelar razia kendaraan yang tak lulus uji emisi.
“Kami mendorong Dirlantas dan Mabes Polri mulai terapkan imbauan mungkin kalo ada operasi patuh jaya nanti akan ada razia emisi,” ucap Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta.
Nantinya, tambah Asep, razia kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal digelar bersamaan dengan operasi patuh jaya oleh Polda Metro Jaya.
Razia emisi untuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota juga pernah disuarakan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin.
“Saatnya mengendalikan pencemaran udara secara ketat, konsisten dan terus menerus yang diawali dengan menjalankan razia emisi, salah satunya emisi kendaraan bermotor,” katanya kepada PARBOABOA.
Ahmad menambahkan, razia emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain razia emisi, upaya lain untuk mengendalikan polusi udara Jakarta adalah dengan menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penerapan tarif parkir tertinggi ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Parkir normal Rp4 ribu per jam, kami kenakan tarif tertinggi Rp7.500 untuk kendaraan tak lulus uji emisi. Sementara untuk area parkir di Gedung seperti Menteng atau Pasar Baru dikenakan tarif tertinggi Rp10 ribu per jam,” imbuh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Berdasarkan data IQAir, Jumat (11/8/2023), tingkat polusi di Jakarta berada di angka 178 AQU US, atau masuk kategori sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut menempatkan kualitas udara Jakarta terburuk nomor dua di dunia.
Editor: Kurniati