PARBOABOA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengenai kasasi banding Walikota non aktif Bekasi Rahmat Effendi.
Seperti diketahui sebelumnya, Rahmat Effendi divonis dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung vonis tersebut diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Tim jaksa KPK melalui Siswandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, KPK juga melakukan upaya pengajuan kasasi banding ganti rugi uang suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi kepada Pengadilan Tinggi Bandung sebesar Rp 17 miliar.
Namun, hingga saat ini hakim PT Bandung belum dapat mengabulkan kasasi pembebanan uang ganti rugi terhadap Rahmat Effendi.
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud," terangnya.
Sehingga tim jaksa kembali mengajukan kasasi yang berisi mengenai alasan-alasan pengajuan kasasi tersebut dengan disertai argumentasi hukumnya kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,"ungkapnya.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar dari beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhammad Bunyamin.
Editor: -