KPU Sumut Beri Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg Tersandung Hukum

Suasana saat pendaftaran Bacaleg di Kantor KPU Sumut. (Foto: PARBOABOAIlham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara (KPU Sumut) memberi waktu kepada partai politik yang ingin mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung kasus hukum, seperti yang dialami Indra Alamsyah, kader Partai Golkar yang terlibat dugaan kasus pengoplosan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPU Sumut, Batara Manurung, mulai Senin besok, KPU telah menutup tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS). Nantinya, tanggapan terhadap bacaleg akan diberikan kepada parpol sebagai penilaian dari masyarakat.

"Diberi ruang tanggapan masyarakat sampai 28 Agustus 2023. Nanti 29 Agustus 2023 KPU akan menyampaikan hasil tanggapan masyarakat kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi," katanya pada Parboaboa, Sabtu (26/8/2023)

Dari tanggapan masyarakat tersebut nantinya akan diketahui apakah bacaleg yang bersangkutan, seperti Indra Alamsyah dinilai baik atau tidak. Itu, lanjut Batara, bisa menjadi referensi parpol untuk mengetahui elektabilitas kader, apakah mengganti atau masih menetapkan kadernya.

"Kemudian jika berpotensi tidak memenuhi syarat, maka partai politik bisa melakukan pencermatan daftar pemilihan tetap (DPT) dan dapat mengganti," jelasnya.

Di masa itu, KPU, kata Batara, akan memberikan waktu kurang lebih 10 hari kepada parpol untuk mengganti kadernya yang dianggap sedang bermasalah ataupun ada halangan.

"Pengajuan nama penggantinya itu di tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023," sebutnya.

Sesuai aturan, ada tiga kategori bacaleg yang bisa diganti, yaitu meninggal, mengundurkan diri dan diganti oleh partai selama disetujui DPP partai yang bersangkutan.

"Meski parpol sudah melakukan penggantian, KPU, tetap melakukan pemeriksaan ulang terhadap bacaleg pengganti yang baru," ungkapnya.

"Kemudian partai mengganti akan memeriksa dokumen kepada syarat calon penggantinya," imbuh Batara.

Jika parpol tidak mengganti bacaleg tersebut, maka KPU akan menetapkan bacaleg sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Tapi kalau partai tidak melakukan proses pergantian, maka DCS yang memenuhi syarat (MS) kemarin itu menjadi daftar calon tetap (DCT), meskipun bacaleg tersebut bermasalah," pungkas Batara Manurung.

Sebelumnya, Indra Ilhamsyah, tersangka pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram, masih terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Golkar di KPU Sumatra Utara.

KPU Sumut menilai, lembaganya tidak berhak mengambil keputusan membatalkan bacaleg yang telah terdaftar secara administrasi. Apalagi, belum ada putusan pengadilan tetap atau inkrah terkait kasus yang menjerat Indra Alamsyah.

KPU menyebut, yang berhak membatalkan atau mengganti bacaleg adalah partai yang mengusung bacaleg tersebut.

Sejauh ini, belum ada respons dari DPD Partai Golkar kepada KPU terkait persoalan yang menjerat Indra Alamsyah.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS