parboaboa

Bawaslu Pematang Siantar Terima Laporan Masyarakat soal DCS Eks Narapidana

Calvin Siboro | Daerah | 29-08-2023

Bawaslu Kota Pematang Siantar menerima satu laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bacaleg eks narapidana. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menerima satu laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang masih di masa jeda hukuman pidana.

Menurut Komisioner Bawaslu Pematang Siantar, Ricky Fernando Hutapea mengatakan, laporan disampaikan warga pada Senin, 29 Agustus kemarin.

"Terkait adanya caleg yang disebutkan pelapor belum jeda 5 tahun menjalani hukuman pidana ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif oleh KPU," katanya.

Diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, disebutkan, eks narapidana yang ancaman hukuman di atas 5 tahun diperbolehkan maju sebagai bacaleg, dengan catatan telah melewati masa jeda 5 tahun dari bebas.

Eks narapidana itu juga harus mempublikasikan kebebasannya lewat media massa, maupun media spanduk di tempat keramaian.

Sedangkan bagi eks narapidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun diperbolehkan mendaftar tanpa melakukan publikasi. Dalam PKPU ini juga dijelaskan caleg yang pernah terjerat hukum berkali kali atau residivis tidak diperbolehkan mendaftar.

Ricky menjelaskan, Bawaslu Kota Pematang Siantar tengah mengkaji laporan untuk kemudian menyurati KPU Pematang Siantar.

"Laporan itu saat ini sedang dikaji dengan menyurati KPU Pematang Siantar dan menyesuaikan unsur pelanggaran dengan aturan-aturan yang ada," jelasnya.

Namun, Ricky enggan menyebutkan nama bacaleg yang dilaporkan masyarakat tersebut.

"Nanti disampaikan ya, karena ini kan duduk masalahnya masih dikaji dulu ada pelanggaran administrasi atau tidak," katanya.

PARBOABOA mencoba meminta konfirmasi terkait laporan masyarakat tersebut ke KPU Kota Pematang Siantar.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari lembaga tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 390 bacaleg telah ditetapkan sebagai DCS bacaleg Pemilu 2024.

Ketua KPU Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan, awalnya ada 453 bacaleg dari 18 partai politik yang mendaftar di tahap awal.

Dari jumlah itu, 447 bacaleg DPRD maju ke tahap perbaikan dokumen. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 390 bacaleg yang memenuhi syarat.

KPU, kata Daniel berharap partisipasi masyarakat Kota Pematang Siantar di Pemilu 2024.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menentukan masa depan kota tersebut. Salah satunya dengan melihat dan mengetahui rekam jejak calon anggota legislatif yang nantinya akan dipilih, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih wakilnya.

Daniel juga meminta masyarakat Pematang Siantar menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan KPU mulai 19 hingga 28 Agustus mendatang.

Daniel juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan tersebut secara tertulis, disertai bukti yang relevan.

Editor : Kurniati

Tag : #bawaslu    #bacaleg    #daerah    #pileg 2024    #pematang siantar    #kpu    #bacaleg eks narapidana    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU