parboaboa

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Temukan Bukti Dokumen

Sondang | Hukum | 15-05-2023

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto: Tangkapan layar Youtube Beacukai Sulawesi Bagian Selatan)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono yang terletak di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Saat ini, bukti-bukti tersebut sedang dalam proses analisis untuk mengaitkannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan.

Sebelumnya, Andhi Pramono pernah menyita perhatian publik lantaran keluarganya kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. Bahkan, Andhi juga disorot karena memiliki rumah mewah layaknya istana di Bogor, Jawa Barat.

Lalu, berapakah harta kekayaan Andhi Pramono?

Menurut laporan LHKPN yang terakhir diajukan pada 16 Februari 2022 untuk periode tahun 2021, Andhi Pramono memiliki harta kekayaan senilai Rp13,753,365,726 atau sekitar Rp13,75 miliar.

Kekayaannya terdiri dari sebagian besar tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp9,98 miliar. Ia juga tercatat mempunyai 15 aset tanah dan bangunan, serta 13 alat transportasi dan mesin, termasuk 4 unit motor dan 9 unit mobil, dengan total nilai mencapai Rp1,84 miliar.

Dalam laporan tersebut, Andhi pun diketahui memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp706,5 juta, surat berharga senilai Rp2,99 miliar, dan kas serta setara kas senilai Rp1,21 miliar. Namun, Andhi tidak tercatat memiliki hutang dalam bentuk apapun.

Editor : Sondang

Tag : #kpk    #gratifikasi    #hukum    #andhi pramono    #bea cukai makassar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU