Melakukan Pembunuhan Berencana, Samsir Dan Isdian Divonis 18 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat di Polda Sumatera Utara.

PARBOABOA, Medan – Wak Ali alias Samsir dan Isdian masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahu. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P.Napitupulu. Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/7).

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, dua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 340 junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Samsir dan Isdian, oleh karenanya itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara,” putus hakim ketua Denny Lumbantobing.

Pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa korban, dengan melakukan penikaman pada bagian dada korban Parlindungan Napitupulu sebanyak dua kali tusukan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

 Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui pebuatannya dan bukan residivisa atau belum pernah dihukum sebelumnya.

Kedua terdakwa tanpa menyatakan terima atas putusan majelis hakim. Begitu pun Jaksa Penuntut Pmum (JPU) Nurdiono kompak menyatakan terima. Hukuman keduanya conform (sama ) dengan tuntutan JPU.

Perkara ini terjadi pada 2 Januari 2021 lalu. Terdakwa Samsir yang berprofesi nelayan bersama dengan terdakwa Isdian dan Dani (buron) sedang minum tuak di sebuah warung di depan Rumah Sakit PHC Belawan. Dani saat itu mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat kesal dengan korban Parlindungan Napitupulu.

Dani lalu menjanjikan imbalan Rp500 ribu kepada kedua terdakwa, kemudian mereka bertiga pun menuju ke Cafe Ucok Belawan. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menuju Belawan dengan menaiki angkot dan begitu sampai di cafe tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak.

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang sedang duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita. Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu dulu sampai teman korban pergi.

Setelah menunggu sebentar terdakwa Samsir langsung menghampiri korban yang merupakan mantan anggota TNI , lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali di dada kiri dan dada kanan.

Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban. Terdakwa Samsir kemudian berhasil ditangkap polisi pada 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS