PARBOABOA,
Medan – Wak Ali alias Samsir dan Isdian masing-masing dijatuhi
hukuman penjara selama 18 tahu. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan
terhadap P.Napitupulu. Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan virtual di
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/7).
Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai,
dua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 340 junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Samsir dan Isdian, oleh karenanya itu
dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara,” putus hakim ketua
Denny Lumbantobing.
Pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman
kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa
korban, dengan melakukan penikaman pada bagian dada korban Parlindungan
Napitupulu sebanyak dua kali tusukan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal
dunia.
Sedangkan hal yang
meringankan, kedua terdakwa mengakui pebuatannya dan bukan residivisa atau
belum pernah dihukum sebelumnya.
Kedua terdakwa tanpa menyatakan terima atas putusan majelis
hakim. Begitu pun Jaksa Penuntut Pmum (JPU) Nurdiono kompak menyatakan terima.
Hukuman keduanya conform (sama ) dengan tuntutan JPU.
Perkara ini terjadi pada 2 Januari 2021 lalu. Terdakwa
Samsir yang berprofesi nelayan bersama dengan terdakwa Isdian dan Dani (buron)
sedang minum tuak di sebuah warung di depan Rumah Sakit PHC Belawan. Dani saat
itu mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat kesal dengan korban Parlindungan
Napitupulu.
Dani lalu menjanjikan imbalan Rp500 ribu kepada kedua
terdakwa, kemudian mereka bertiga pun menuju ke Cafe Ucok Belawan. Sekitar
pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menuju Belawan dengan menaiki angkot
dan begitu sampai di cafe tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan
minuman tuak.
Saat itu, Dani menunjukkan korban yang sedang duduk bersama
seorang temannya dan seorang wanita. Dani mengatakan kepada kedua terdakwa,
untuk menunggu dulu sampai teman korban pergi.
Setelah menunggu sebentar terdakwa Samsir langsung
menghampiri korban yang merupakan mantan anggota TNI , lalu mengambil pisau dan
langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali di dada kiri dan dada kanan.
Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua
terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban. Terdakwa Samsir kemudian
berhasil ditangkap polisi pada 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe
tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap
pada tanggal 3 Januari 2021.