parboaboa

Ribuan Konten Negatif Berseliweran di Medsos, Bagaimana Tanggapan Menkominfo?

Defri Ngo | Teknologi | 13-06-2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi luncurkan inisiatif untuk mengendalikan konten negatif (Foto: Instagram/@budiariesetiadi)

PARBOABOA, Jakarta - Keterbukaan informasi di media digital telah membawa perubahan besar pada pola hidup dan tingkah laku manusia.

Piranti internet memudahkan komunikasi antara individu yang satu dengan individu lain.

Meski demikian, akses dalam dunia digital tak jarang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Salah satu cara yang dilakukan adalah memasukkan konten-konten pornografi ke dalam internet.

Pengguna bisa mengaksesnya kapan dan di mana saja sesuai keinginan mereka. Hal tersebut tentu membawa pengaruh negatif, terkhusus bagi anak-anak. 

Berhadapan dengan kenyataan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan upaya pengendalian dan penanganan konten negatif untuk menjaga keamanan ruang digital. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menerangkan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan komprehensif sesuai regulasi yang berlaku.

Mulai Juli 2023 lalu hingga pertengahan 2024, pungkas Setiadi, Kemkominfo telah meluncurkan tiga inisiatif untuk mengendalikan konten negatif melalui mekanisme pemblokiran.

"Hingga saat ini, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.506.133 konten negatif," ujar Budi Arie dalam sebuah keterangan, Kamis (13/06/2024).

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (10/06/2024), ia juga menyinggung upaya pemerintah dalam menangani konten terkait judi online. 

Ia menyebut dari 2023 hingga 2024, pemerintah telah memutus akses ke 2.255.679 konten judi online dalam kerja sama dengan sejumlah instansi.

Selain pengendalian konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjalankan program keamanan ruang digital selama Pemilu 2024 lalu. 

Berkat usaha ini, Kemenkominfo menerima penghargaan ‘Outstanding Leadership Preserving Indonesia’s Digital on Election’ dalam acara CNN Indonesia Award 2024.

Bersama pemangku kepentingan terkait, Kemenkominfo telah menyusun regulasi dan panduan etika pemanfaatan teknologi terkini untuk menjaga keamanan ruang digital. 

Salah satu regulasi yang baru diterbitkan adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2024, yang menggarisbawahi tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Di akhir tahun 2023 lalu, Kemkominfo juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial," tambah Setiadi.

Dengan langkah-langkah ini, Kemkominfo terus berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan kondusif bagi seluruh pengguna.

Cara Melindungi Diri

Perlindungan dari sejumlah konten negatif di internet tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah semata.

Diperlukan berbagai langkah komprehensif yang mencakup pengaturan teknis, perilaku online yang bijak, serta edukasi kepada pengguna. 

Mengutip sejumlah sumber terpercaya, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan perangkat lunak dan pengaturan keamanan. 

Pengguna diminta mengaktifkan filter konten melalui perangkat lunak parental control yang bisa memblokir sejumlah situs dengan konten negatif, terkhusus pornografi.

Pastikan bahwa pengaturan keamanan di peramban web diaktifkan untuk memblokir situs dewasa dengan memanfaatkan fitur Safe Search di mesin pencari.

Edukasi dan kesadaran juga merupakan aspek penting. Dengan pendidikan seksual yang benar, pengguna dapat menyadari dampak negatif pornografi terhadap kesehatan mental dan hubungan pribadi. 

Selain itu, perilaku online yang aman sangat penting. Pengguna diminta menghindari situs web yang tidak dikenal atau tautan yang mengarah ke situs dewasa.

Jika menemukan konten yang tidak diinginkan, gunakan fitur laporan dan blokir yang disediakan oleh platform atau peramban web.

Pengawasan dan kontrol orang tua juga berperan krusial dalam melindungi anak-anak dari konten pornografi. 

Orang tua sebaiknya memantau aktivitas online anak-anak, berbicara terbuka mengenai bahaya pornografi, dan menetapkan batasan penggunaan internet. 

Menggunakan perangkat lunak pengawasan yang dapat melacak aktivitas online anak-anak juga dapat membantu menjaga mereka tetap aman.

Terakhir, dukungan dan bantuan profesional dapat menjadi solusi jika kesulitan menghindari konten pornografi. 

Mencari bantuan dari konselor atau psikolog dapat menghindari dan melawan ketergantungan pada konten pornografi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pengguna dapat meningkatkan perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga dari paparan konten pornografi.

Kesadaran, edukasi, dan penggunaan teknologi yang bijak adalah kunci untuk melindungi diri dari konten yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan digital.

Editor : Defri Ngo

Tag : #Medsos    #Konten Negatif    #Teknologi    #Judi Online    #Pornografi    #Kemkominfo    #Menkominfo    #Budi Arie Setiadi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU