PARBOABOA, Medan - Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet Rp39,5 miliar ternyata menyerahkan diri, bukan ditangkap intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Penyerahan diri terpidana korupsi yang juga bos PT Agung Cemara Realty (ACR) ini setelah pelariannya selama 1 bulan.
"Datanglah Mujianto ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (8/8/2023).
Setelah menyerahkan diri, Mujianto langsung dieksekusi tim dari Kejati Sumut dan dilakukan sejumlah prosedur seperti pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.
"Dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan," kata Yos Tarigan.
Setelahnya, Kejati Sumut langsung mengeksekusi Mujianto ke Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.
"Terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," kata Yos Tarigan.
Yos juga mengakui kekeliruan informasi yang disampaikan terkait Mujianto yang sebelumnya disebut ditangkap tim intel Kejati Sumut.
Sebelumnya terpidana Mujianto alias Anam melarikan saat tim dari Kejati Sumut menyambangi kediamannya. Setelah itu, Kejati lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Mujianto.
Eksekusi terhadap Mujianto ini terbilang lamban dan saat itu Kejati Sumut mengaku harus mempelajari putusan kasasi dari MA.
Dalam putusannya MA menilai Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Selain pidana penjara 9 tahun, Mujianto juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahkan dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Surya Jaya meminta terdakwa Mujianto membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Editor: Kurniati