parboaboa

Tim ACB Tak Kunjung Terbentuk, DPRD Pematang Siantar: Bukti Pemko Marjinalkan Cagar Budaya!

Putra Purba | Daerah | 21-07-2023

Makam Raja Sang Naualuh Damanik sebagai Raja Siantar, yang berada di Jalan Pematang, Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Pematang Siantar mempertanyakan soal belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar yang nantinya akan mengidentifikasi cagar budaya yang ada di kota itu.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2021 lalu.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematang Siantar, Astronot Nainggolan, tidak terbentuknya tim ini dan kondisi cagar budaya saat ini yang rusak, bahkan punah, menjadi Pemko Pematang Siantar memarginalkan cagar budaya.

"Itu artinya pemerintah kota tidak peduli dengan pelestarian budaya di Kota Pematang Siantar. Mungkin makna dari seni budaya Siantar maupun budaya Simalungun yang berada di sini tidak dianggap penting oleh mereka. Karena setelah perda disahkan, pelaksanaan seharusnya ada di tangan Pemko," kesalnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada PARBOABOA, Jumat (21/7/2023).

Anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar ini menegaskan, Pemko Pematang Siantar harusnya menunjukkan keseriusan mereka dalam memperhatikan bangunan cagar budaya agar tidak bermasalah dengan hukum.

"Perda Cagar Budaya Kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2021 itu adalah perda inisiatif dari DPRD melalui Bapemperda. Jelas datangnya dari DPRD dan sudah disahkan. Kalau sampai sekarang belum ada SK (surat keputusan) Tim ACB sesuai amanat perda itu, berarti tidak serius," ungkap Astronot.
 
DPRD Pematang Siantar, lanjut Astronot, akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) dan wali kota untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang diperlukan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait cagar budaya di wilayah Pematang Siantar.
 
"Kami (Bapemperda) akan meminta pimpinan dewan untuk memanggil Wali Kota Pematang Siantar terkait hal ini, untuk mempertanyakan kenapa perda itu belum dilaksanakan serta belum menunjuk OPD mana yang akan menjadi leading sektornya hingga saat ini," tegas Astronot.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Arrie Sembiring mengaku saat ini belum memiliki Tim ACB untuk mengindentifikasi cagar budaya yang berada di kota itu.

"Kita sudah kirimkan lima nama calon tim ahli untuk mengikuti sertifikasi setahun yang lalu, tapi sampai sejauh ini belum ada undangan panggilan untuk mengikuti sertifikasi di kementerian itu dari Kota Pematang Siantar. Jadi sampai saat ini belum ada tim ahlinya itu,” ungkapnya.

Arrie menjelaskan, Pemko Pematang Siantar akan fokus membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang ditargetkan selesai tahun ini.

"Dalam tahun ini pastinya, kita perlu mengikuti proses dan prosedur yang panjang, sehingga tahap demi tahap akan kita laksanakan dalam penunjukkan tim ACB," imbuhnya.

Pembentukan TACB Jadi Masalah Mendasar Tetapkan Cagar Budaya

Ahli Sejarah dari Universitas Simalungun (USI), Jalatua Habungaran Hasugian mengakui, salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya adalah belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya di suatu daerah.

"Ya harusnya Pemko Pematang Siantar sudah punya TACB saat ini, dan lebih jauh bisa dilihat sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sajalah lihat, kan sudah diatur di sana bagaimana mekanismenya," ujarnya kepada PARBOABOA melalui aplikasi perpesanan, Jumat (21/7/2023).

Jalatua menjelaskan, Tim ACB merupakan tim yang memiliki kewenangan untuk mengkaji kelayakannya sebagai cagar budaya atau bukan cagar budaya.

Pengkajian tersebut, kata dia, untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
 
"Kehadiran TACB dinilai akan mengurangi potensi-potensi polemik status cagar budaya. Sebab status ODCB (objek yang diduga sebagai cagar budaya) akan lebih jelas dan dapat terlindungi secara hukum," jelas Jalatua.

Ia menegaskan warisan budaya patut dilestarikan sebagai pembelajaran bagi anak cucu ke depan bukan hanya di Kota Pematang Siantar namun juga secara nasional. Pelestarian bukan hanya dengan menjaga namun juga memanfaatkannya.

“Keberadaan tim (ACB) ini sangat penting dan mendesak, ini menyangkut pelestarian sejarah dan budaya Batak dan sejarah lainnya yang berada di wilayah Pematang Siantar-Simalungun sendiri,” pungkas Jalatua.

Editor : Kurniati

Tag : #raja siantar    #makam raja sang naualuh damanik    #daerah    #cagar budaya    #tim acb    #pemko pematang siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU