Masih Bingung dengan Pengaduan dan Laporan? Ini Perbedaanya

Perbedaan pengaduan dan laporan dalam hukum pidana (Foto: Istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Pengaduan dan laporan adalah dua istilah yang berbeda dalam hukum pidana. Masyarakat sering mendengarkan dua istilah ini, namun masih banyak yang sulit membedakan.

Secara sederhana, keduanya merupakan langkah pemberitahuan kepada pihak berwajib, dalam hal ini pemberitahuan kepada polisi ketika terjadi sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana.

Untuk mendapat gambaran yang utuh, berikut akan dijelaskan perbedaan pengaduan dan laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-Undang (UU).

Pengaduan

Berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (1) KUHAP, pengaduan bermakna sebagai pemberitahuan kepada polisi yang disertai dengan permintaan agar ada tindakan terhadap yang diadukan karena adanya kerugian pada pengadu.

Selanjutnya, tindakan terhadap pengadu harus sesuai dengan ketentuan UU dalam hal hal ini adalah hukuman, baik hukuman penjara, kurungan maupun ganti rugi.

Selain itu, syarat utama dari pengaduan adalah seseorang harus mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian hak hukum. 

Contoh, ketika hak hukum Anda dirugikan karena perbuatan orang lain, maka Anda berhak melakukan pengaduan kepada polisi, menuntut keadilan dan hukuman bagi pelaku.

Menurut R.Tresna dalam bukunya Azas-AZas Hukum Pidana, pengaduan hanya berhubungan dengan kejahatan dan hanya diadukan oleh orang-orang yang punya hak untuk itu, sebagaimana dijelaskan di atas yakni yang bersangkutan harus mengalami kerugian. 

Selanjutnya, demikian Tresna menjelaskan, pengaduan ini nantinya bisa dijadikan dasar tuntutan di sidang pengadilan.

Laporan   

Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) KUHAP, laporan adalah pemberitahuan kepada pihak yang menurut ketentuan UU berwajib menerima laporan, baik polisi maupun pejabat lain atas sebuah peristiwa pidana yang telah berlangsung atau diduga akan terjadi.

Selanjutnya, menurut ketentuan UU ini, laporan bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak seperti pengaduan yang harus dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan hak-haknya.

Dalam sebuah tindak pidana, pengaduan bisa dilakukan oleh korban, orang yang melihat atau yang menyaksikan dan oleh siapa saja mendengarkan.

Contoh untuk memahami laporan sebagai berikut:

Di Jakarta, pada Sabtu (16/12/2023), terjadi tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada si A. Saat penganiayaan terjadi, disaksikan secara langsung oleh si B (saksi).

Dari kasus di atas, maka laporan penganiayaan tidak harus dilaporkan oleh korban, tetapi juga bisa dilaporkan oleh si B. Bahkan secara hukum, jika si B tidak melaporkan, ia dianggap membiarkan tindak pidana terjadi. Konsekuensi hukumnya, ia bisa dijerat pidana.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, terlihat ada perbedaan antara laporan dan pengaduan. Dari segi isi, laporan berisi tindak pidana yang terjadi, telah terjadi ataupun diduga kuat akan terjadi. 

Sementara, pengaduan berisi pemberitahuan pelanggaran hak kepda pihak berwajib yang disertai permintaan untuk menindak pelaku.

Sementara dari segi tindak pidana, laporan berlaku untuk semua tindak pidana umum, sementara pengaduan terbatas pada tindak pidana yang diadukan.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS