parboaboa

Kasus Penganiayaan Putra AKBP Achiruddin, Polda Sumut Fokuskan Pasal 351 dan 170 KUHP

Ilham Pradilla | Daerah | 26-04-2023

Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengklaim masih fokus pada pidana penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengklaim masih fokus pada pidana penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral. 

“Secara umum penyidik gabungan fokus pada penyidikan tindak pidana saat ini yaitu Pasal 351 dan indikasi Pasal 170 KUHP,” kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (26/4/2023) Malam. 

Pasal di KUHP yang dimaksud Dirkrimsus termasuk yang dilakukan ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kepemilikan senjata laras panjang. 

Sementara terkait video viral penganiayaan yang dilakukan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut telah memeriksa 10 orang saksi, dan membuka peluang tambahan pemeriksan saksi lainnya.

“Saat ini sudah kita periksa sebanyak 10 orang dan kita menambah lagi dari hasil penyelidikan di lapangan,” ungkap Sumaryono. 

Polda Sumut merasa perlu tambahan keterangan dari saksi lain untuk menguatkan fakta penganiayaan, usai menggeledah paksa rumah AKBP Achiruddin.

“Karena setelah kami datangi di lapangan maka ada beberapa saksi tambahan yang perlu kita periksa secara mendetail,” katanya.

Polisi, tambah Sumaryono juga akan menggali keterangan lebih lanjut dari orang-orang yang ada dalam video penganiayaan tersebut, termasuk keluarga korban. 

“Dalam peristiwa itu ada beberapa orang yang terlibat dan kita akan dalami untuk menentukan, peran masing-masing dari mereka yang ada di video tersebut,” imbuhnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #akbp achirudin    #penganiayaan    #daerah    #aditya hasibuan    #ken admiral    #polda sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU