parboaboa

Polisi Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

Maesa | Nasional | 19-07-2023

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Juli 2023. (Foto: Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Juli 2023.

Adapun pihak yang dimaksud adalah, seseorang berinisial AS selaku penggalang dana Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa cabang Jakarta.

Adapun klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan pungli dan penyalahgunaan zakat yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Kemudian, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kementerian Agama (Kemenag) akan turut dipanggil terkait Amil Zakat.

Ramadhan mengungkapkan jika penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenag dan Kantor Wilayah (Kanwil) terkait mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Saat ini, lanjutnya, pihak dari Polres Indramayu tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar (Jawa Barat) guna melakukan pendalaman soal alat bukti dugaan penyalahgunaan zakat.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik akan turut mendalami hasil dari penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panji Gumilang Dilaporkan soal Penyalahgunaan Zakat

Sebelumnya, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan Panji Gumilang terkait penyalahgunaan zakat dan pendistribusian infaq ke Polres Indramayu, Jawa Barat.

Pada Senin (17/7/2023), Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, penyalahgunaan zakat ini telah lama terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Menurutnya, pengelolaan zakat dan infaq merupakan kewenangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), maka selain dari itu apalagi tidak memiliki izin dianggap ilegal fundraising.

Sayid Muchlisin menilai, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh.

Sekadar informasi, fundraising adalah aksi penggalangan dana yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan.

Editor : Maesa

Tag : #ponpes alzaytun    #panji gumilang    #nasional    #bareskrim polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU