Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Anies Dari Gubernur DKI Jakarta Hari Ini

Anies saat acara perpisahan jabatan di Balai Kota DKI Jakarta (16/10/2022). (Foto: PARBOABOA/Rendi Ilhami)

PARBOABOA, Jakarta - Setelah acara perpisahan di Balai Kota DKI Jakarta kemarin (16/10/2022), Anies secara resmi diberhentikan Presiden Jokowi dengan hormat dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada (17/10/2022). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022. 

"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).

Setelah Presiden Jokowi memberhentikan Anies Baswedan dari Gubernur DKI Jakarta,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sebelum itu, Tito Karnavian lebih dulu membacakan sumpah yang kemudian diikuti Heru.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," ucap Tito diikuti Heru pada pelantikan yang dilaksanakan Senin (17/10).

Setelah Anies telah menuntaskan masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dikabarkan Anies akan menjadi calon Presiden pada pemilu 2024. Diketahui juga Anies telah diusung oleh Partai Nasdem menjadi calon Presiden pada 2024.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS