Realisasi Penerimaan PKB di Pematang Siantar Baru Rp56,9 Miliar Hingga Awal Juni, Samsat Genjot Lewat Program Pemutihan 

UPT Samsat Pematang Siantar memulai program relaksasi atau pemutihan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Memasuki pertengahan tahun atau hingga awal Juni 2023, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pematang Siantar baru mencapai 40,05 persen atau sebesar Rp56,9 miliar. Sementara target penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp142 miliar.

Kepala Seksi Pelayanan II di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pematang Siantar, Sumadi Simatupang, merinci, sebanyak 19.555 kendaraan roda empat dan 34.379 kendaraan roda dua yang telah membayar kewajiban PKB dari Januari hingga awal Juni tahun ini.

Sumadi berharap program pemutihan yang saat ini tengah berlangsung bisa menambah capaian target tahun ini.

Program pemutihan akan berlangsung selama empat bulan, mulai 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

"Saya berharap di tahun ini akan mencapai target sama seperti di tahun sebelumnya. Apalagi dengan adanya program pemutihan ini, sangat membantu masyarakat Kota Pematang Siantar yang pajak kendaraannya tertunggak," jelasnya.

Samsat Pematang Siantar juga terus melakukan sosialisasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Tak hanya membagikan brosur cetak, kita juga selalu membagikan brosur online ke seluruh sosial media, agar pengguna sosmed bisa tahu kalau sekarang ini lagi ada pemutihan PKB,” tambahnya.

Sumadi juga menjelaskan, syarat kendaraan mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sangat mudah. Pemilik kendaraan cukup membawa BPKB, STNK dan KTP sebagai kartu identitas.

"Tapi jika kendaraan atau wajib pajak yang kendaraannya harus melakukan cek fisik atau harus angkat plat, tetap harus cek fisik dulu di Kantor Samsat Induk, kemudian menyertakan BPKB, STNK dan kartu identitas,” tuturnya

Samsat Pematang Siantar ini meliputi Kota Pematang Siantar dan 26 Kecamatan di Kabupaten Simalungun.

"Jadi kita hanya mengelola daerah kawasan Kota Pematang Siantar dan 26 Kecamatan Kabupaten Simalungun. Sementara 6 kecamatan di Kabupaten Simalungun lainnya di wilayah kerja UPT perdagangan," tuturnya.

Sebelumnya, program pemutihan tahun ini untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, pembebasan denda PKB, pokok BBNKB ke-2 beserta denda BBNKB ke-2, pajak Progresif dan denda  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Pembayaran pajak kendaraan dengan program pemutihan ini bisa dilakukan tidak hanya di kantor Samsat, tapi juga di  mobil layanan Samsat di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat. Di sana, lanjut Sumadi, wajib pajak bisa membayar tunggakan pajak kendaraan mereka. Namun tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Darwin Damanik menambahkan, program pemutihan yang tengah berlangsung di Samsat Pematang Siantar akan memudahkan lembaga itu mencapai target penerimaan pajak dari kendaraan bermotor di 2023.

Darwin mengungkapkan, program pemutihan juga menjadi andalan Samsat Sumut untuk mencapai target realisasi di tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan segala fasilitas pembayaran baik manual atau online sudah bisa menjangkau masyarakat untuk melakukan pembayaran,” tambahnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS