parboaboa

Sebaran Kuota Haji Indonesia 2023: Jawa Barat Dapat Jatah Terbanyak

Rini | Nasional | 23-02-2023

Provinsi Jawa Barat mendapat kuota haji 2023 sebanyak 38.723 kuota, terbanyak dari ke-34 provinsi yang ada di Indonesia. (Foto ilustrasi: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Provinsi Jawa Barat mendapat kuota haji 2023 sebanyak 38.723 kuota, terbanyak dari ke-34 provinsi yang ada di Indonesia. Kemudian, Jawa Timur mendapat jatah terbanyak kedua sebanyak 35.152 kuota. Sedangkan Kalimantan Utara mendapat kuota paling sedikit, yaitu 516 kuota.

Pembagian kuota haji 2023 ini berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, yang ditandatangi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 13 Ferbuari 2023 lalu.

Untuk tahun ini, Indonesia diketahui mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler ini terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).

Yaqut mengatakan, apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Kemudian, apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Yaqut, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," ujar Yaqut.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 2023:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. NTB: 4.499

16. NTT: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi Tengah: 1.993

23. Sulawesi Selatan: 7.272

24. Sulawesi Tenggara: 2.019

25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416.

Editor : Rini

Tag : #ibadah haji 2023    #kementerian agama    #nasional    #kuota haji 2023`   

BACA JUGA

BERITA TERBARU