PARBOABOA, Jakarta – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (1/11/2022).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Selasa (1/11).
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga hingga kekasih Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Wahyu Iman juga meminta agar JPU dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebelumnya.
Adapun saksi yang dimaksud adalah pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa seluruh saksi dari pihak keluarga Brigari J akan memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," katanya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Martin memastikan seluruh saksi dari pihak kleuarga Brigadir J bakal memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dalam persidangan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh saksi yang diminta dihadirkan oleh majelis hakim telah siap untuk menghadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara terpisah ataupun bersamaan.
Diketahui, Sambo dan Putri melakukukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Baharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’Ruf di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: -