Soal Temuan PPATK, KPK: Pencucian Uang Hasil Korupsi Semakin Canggih

KPK merespon hasil temuan PPATK terkait pencucian uang hasil korpsi berbasis virtual. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Hasil Keuangan (PPATK) yang mengungkap penyembunyian uang hasil korupsi para koruptor yang semakin canggih seiring berkembangnya teknologi.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya mengapresiasi hasil dari temuan PPATK yang membuktikan bahwa modus korupsi juga bisa bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih mengikuti zaman. Selain itu, Ali juga menyinggung soal kasus serupa yang pernah di usut KPK, yakni pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing,” kata Kabag Pemberitaan KPK, ALi Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

“Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," sambungnya.

Untuk menyiasati hal tersebut, kata Ali, KPK saat ini telah melakukan berbagai upaya yang salah satunya dengan meningkatkan kompetisi penyelidik, penyidik, serta penuntut KPK guna menyeimbangi prilaku koruptor yang semakin canggih.

Adapun peningkatan kompetisi ini adalah dengan menggelar latihan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mempelajari terkait penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto.

Ali mengungkapkan, pelatihan itu tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI.

“Ini sebagai komitmen bersama para APH (aparat penegak hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya memahami industri aset virtual tak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Dengan demikian, harus segera dilakukan antisipasi dan mitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan pencucian uang berbasis virtual tersebut.

“Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantisipasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," tuturnya.

“Pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” lanjutnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS