sondang | Hukum | 02-08-2021
PARBOABOA,Bandar Lampung Tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya atas penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan.
Penganiayaan terjadi karena rebutan tabung oksigen antara
tenaga kesehatan dan tersangka saat di puskesmas.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka berinisial A
alias Awan, NV alias Novan dan DD alias Didit.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol
Resky Maulana, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan
gelar perkara mendalam, dan berdasarkan barang bukti yaitu video yang viral di
media sosial, batu serta kacamata yang tertinggal di lokasi. Maka, petugas
menetapkan ketiga orang terlapor sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan ketiganya, pelaku memilik peran di
antaranya A dan NV sebagai pelaku pemukulan serta DD yang memegang korban.
Sampai saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Editor : -
Tag : #kriminal #hukum #nasional