parboaboa

Tak Efektif Kurangi Polusi Udara, Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Dihentikan

Muazam | Metropolitan | 11-09-2023

Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan tilang razia uji emisi kendaraan karena dianggap tidak efektif mengurangi polusi di Jakarta. (Foto: Polda Metro Jaya)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Penghentian kebijakan ini dinilai tidak efektif mengurangi polusi udara di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

"Penilangan itu setelah dievaluasi tidak efektif. Ke depan tidak ditilang lagi, tapi diimbau untuk diservis," katanya.

Nurcholis mengimbau masyarakat menyervis kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ia juga meminta dealer dapat menyediakan layanan bantuan servis kendaraan bermotor.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menggelar uji tilang emisi sejak 1 hingga 7 September 2023.

Pada periode itu, sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia.

"Dari roda empat uji emisi sebanyak 4.985 kendaraan dengan rincian lulus uji 4.466, tidak lulus 519. Sedangkan roda dua sebanyak 2.007 kendaraan, dengan lulus uji 1.676 dan tidak lulus 331," jelas Nurcholis.

Dari total 850 kendaraan yang tidak lolos uji emisi, lanjut dia, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sementara sisanya, diminta melakukan servis di bengkel.

Kendaraan motor yang gagal uji emisi dikenakan tilang Rp250 ribu, sedangkan mobil denda Rp500 ribu.

Sementara itu Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan enggan mengomentari penghentian tilang uji emisi tersebut.

"Saya no comment," ucap Yogi singkat saat dihubungi PARBOABOA.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Kebijakan itu sebagai respons menurunnya kualitas udara Jakarta, beberapa bulan terakhir.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan tilang emisi ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan, kata Doni, masalah ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo hingga jajaran menterinya.

Pemerintah lantas menerapkan sejumlah langkah seperti menyiram beberapa jalan protokol dan menyemprot di atas gedung di Jakarta. Termasuk pembahasan usul pengalihan ke kendaraan listrik hingga ganjil genap 24 jam.

Editor : Kurniati

Tag : #tilang uji emisi dihentikan    #tilang uji emisi tidak efektif    #metropolitan    #kasatgas polusi udara    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU