parboaboa

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 1,3 M ke Singapura

Apri Siagian | Nasional | 20-10-2022

Ilustrasi baby lobster ( Foto : Suara NTB)

PARBOABOA, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 26.432 ekor senilai Rp 1,3 miliar di terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Senin (17/10/2022) lalu. Yang rencananya akan dibawa ke Singapura.

“Yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda,” ujar Komandan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prastyo yang dikutip dari Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Kamis (20/10/2022).

Heru menjelaskan, dari informasi yang diterima, target operasi berinisial RS yang menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan Surabaya-Singapura diduga menyelundupkan benih baby lobster di dalam kopernya.

“RS berangkat dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri,” ungkap Heru, dikutip dari keterangan Dispenal, Kamis (19/10/2022) kemarin.

Kemudian, Satgas Pam bandara Juanda bersama dengan pihak Bea cukai dan beberapa instansi lain bekerja sama melakukan operasi penyekatan untuk merencanakan proses penangkapan di bandara tersebut.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti di dalam koper besar yang berisi benih lobster terdapat sebanyak 24 kantong yang berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir dan lima kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis Mutiara, sehingga total sebanyak 229 kantong berisi 26.432 ekor baby lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Selanjutnya, barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura, Jawa Timur.

“Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Heru.

Editor : -

Tag : #baby lobster    #tni al    #nasional    #penyelundupan    #Satgas Pam    #benih lobster    #singapura   

BACA JUGA

BERITA TERBARU