parboaboa

Sempat Buron, AW Si-Pembobol Rumah di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Mhd. Ansori | Daerah | 05-04-2023

AW (23), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diduga pembobol yang menguras perhiasan korbannya senilai Rp120 juta, saat digelandang Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (5/4/2023). (Foto : Dok. Polres Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, pemuda berinisial AW (23), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, AW ditangkap di kediamannya setelah buron sekitar dua pekan.

"Aksi pencurian itu terjadi di rumah milik Evi Novita (49), di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggipada Sabtu (18/03/2023)," katanya kepada Parboaboa, Rabu (5/4/2023).

Agus menguraikan, kronologis kejadian berawal saat saksi Rohanida Marbun (25), membangunkan Evi Novita (pelapor) dan menyatakan handphonenya hilang. Kemudian Rohanida juga melihat bahwa jendela kamar neneknya sudah terbuka.

"Selang beberapa waktu kemudian pelapor berkata handphonenya juga tidak ada. Lalu pelapor bersama Rohanida turun ke lantai satu dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka, dan barang-barang yang ada di dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp16 juta juga telah raib," jelasnya.

Beberapa harta benda yang berhasil digondol AW meliputi, dua buah hand phone, uang tunai Rp16 juta, rantai emas putih dan mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram, dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.

"Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukasnya.

Editor : Ibrahim Arsyad

Tag : #pencurian    #tebing tinggi    #daerah    #polres tebing tinggi    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU