PARBOABOA – Adab menyembelih hewan memiliki peran penting dan sudah diatur dan harus diterapkan oleh umat Muslim.
Tindakan menyembelih hewan ini bukan hanya sekadar proses pemotongan, tetapi juga mencerminkan ketaatan kepada ajaran agama. Seperti yang telah difirmankan Allah dalam Surat Al Hajj Ayat 34:
ÙˆÙŽÙ„ÙÙƒÙلّ٠أÙمَّة٠جَعَلْنَا مَنسَكًا لّÙيَذْكÙرÙوا۟ ٱسْمَ ٱللَّه٠عَلَىٰ مَا رَزَقَهÙÙ… مّÙÙ†Û¢ بَهÙيمَة٠ٱلْأَنْعَٰم٠ۗ ÙÙŽØ¥ÙلَٰهÙÙƒÙمْ Ø¥Ùلَٰهٌ ÙˆÙŽÙ°ØÙدٌ ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡ÙÛ¥Ù“ أَسْلÙÙ…Ùوا۟ Û— وَبَشّÙر٠ٱلْمÙخْبÙتÙينَ
Arab-Latin: Wa likulli ummatin ja'alnÄ mansakal liyażkurusmallÄhi 'alÄ mÄ razaqahum mim bahÄ«matil-an'Äm, fa ilÄhukum ilÄhuw wÄḥidun fa lahÅ« aslimụ, wa basysyiril-mukhbitÄ«n
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
Syarat-syarat khusus yang terkait dengan proses ini dijelaskan dalam ajaran Islam, mencakup aspek kesejahteraan hewan, kebersihan, dan kewajiban etis yang harus dipatuhi oleh pelaku penyembelihan.
Adab dalam menyembelih hewan juga merupakan bagian terpenting dari proses ini, mencerminkan rasa hormat, kesadaran, dan rasa tanggung jawab terhadap penciptaan Allah.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat dan adab menyembelih hewan dalam Islam secara lengkap. Tunggu apa lagi? Mari simak penjelasannya berikut ini!
Syarat Wajib Penyembelihan Hewan
Penyembelihan merupakan ibadah yang telah diatur dalam Islam, karena merupakan ibadah tentunya terdapat berbagai syarat wajib yang harus diperhatikan agar penyembelihan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syari'at Islam.
Melansir buku Fiqih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah oleh Hasbiyallah (2008), berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan:
1. Penyembelih Harus Berakal
Syarat dan adab menyembelih hewan yang pertama adalah orang yang menyembelih harus berakal, muslim ataupun ahli kitab. Selain dari itu, misalnya, orang gila, pemabuk atau anak kecil, maka sembelihannya tidak halal secara syari'at Islam.
Begitu pula hasil sembelihan orang musyrik, zindiq, dan murtad. Adapun sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) diserupakan dengan sembelihan orang muslim.
Karena Allah SWT telah membolehkan untuk memakan makanan ahli kitab dan juga sembelihan mereka. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:
"...Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka." (Q.S. al-Maidah [5]: 5)
2. Pisau atau Alat yang Digunakan Harus Tajam
Alat penyembelihan harus tajam yang memungkinkan darah hewan mengalir dan tenggorokannya terputus. Alat tersebut misalnya pisau, batu, kayu, pedang, kaca, dan semua yang memiliki sisi tajam. Adapun gigi dan kuku tidak dibolehkan.
Salah satu syarat dan adab menyembelih hewan dalam Islam ini didasarkan kepada riwayat Imam Malik sebagai berikut:
Ø¥Ùنَّ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَرْعÙÙŠ غَنَمًا ÙÙŽØ£ÙصÙيبَتْ شَاةٌ Ù…Ùنْهَا Ùَأَدْرَكَتْهَا Ùَذَكَتْهَا بÙØَجَر٠ÙَسÙئÙÙ„ÙŽ رَسÙÙˆÙŽ اللَّه٠صَلَ اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمْ عَنْ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ Ùَقَالَ : لَا بَأْسَ بÙهَا
Artinya: "Bahwa seorang wanita menggembala kambing, kemudian dombanya mendapat musibah. Selanjutnya, ia tangkap dan memotongnya dengan batu. Rasulullah SAW kemudian ditanya mengenai hal tersebut. Beliau menjawab, 'tidak apa-apa menggunakan batu." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Pastikan Hewan Mati karena Penyembelihan
Memutuskan tenggorokan, kerongkongan, dan saluran urat nadi merupakan syarat dan adab menyembelih hewan dalam Islam. Dalam hal ini disyaratkan hingga terpotong dua urat nadi, karena tidak mungkin ada kehidupan tanpanya. Itulah tujuan 'mematikan'.
Apabila kepala terpisah, sembelihan itu tidak diharamkan, begitu juga apabila melakukannya dari belakang maka hal itu diperbolehkan asalkan tenggorokan, kerongkongan, dan saluran nadi terputus.
4. Wajib Menyebut nama Allah
Hal paling penting dari syarat dan adab menyembelih hewan dalam Islam adalah dengan menyebut nama Allah. Imam Malik berkata, "Semua sembelihan tanpa menyebut nama Allah adalah haram, baik lupa maupun sengaja."
Berbeda dengan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa apabila tidak disebutkan karena sengaja maka diharamkan, sedangkan apabila lupa, maka tetap halal.
Berbeda dengan itu, Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika tanpa menyebutkan nama Allah, baik sengaja atau lupa maka sembelihan tersebut tetap halal apabila dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat wajib dan adab menyembelih hewan.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan Aisyah, bahwa suatu kaum bertanya:
يَا رَسÙولَ اللَّه٠، Ø¥Ùنَّ قَوْمًا يَأْ تÙوْنَنَا بÙاللَّØْم٠لَا تَدْرÙÙŠ Ø£ÙŽØ°ÙÙƒÙرَ سْم٠اللَّه٠عَلَيْه٠أَمْ لَا ØŸ قَالَ : سَمّÙوا عَلَيْه٠أَنتÙÙ… ÙˆÙŽÙƒÙلّÙوْا
Artinya: "Wahai Rasulullah SAW, ada suatu kaum memberi kami sejumlah daging, kami tidak tahu apakah penyembelihannya dengan menyebut nama Allah atau tidak?" Rasulullah lalu menjawab, "Bacakanlah oleh kalian, lalu makanlah." (H.R. Bukhari dan lainnya).
Adapun memakan daging dari hewan-hewan yang di impor dari luar negeri seperti makanan-makanan siap saji, dapat diserupakan dengan keterangan hadis di atas.
Mengutip buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan oleh Ali Ghufron (2022), hewan yang disembelih untuk selain Allah hukumnya haram dimakan, seperti menyembelih untuk persembahan patung, untuk seorang penghuni kubur, untuk batu keramat, gunung, dan seterusnya.
Keharaman hal ini berdasar firman Allah di dalam Surah Al-Ma'idah (5) ayat 3. Allah berfirman:
ØÙرّÙمَتْ عَلَيْكÙم٠الْمَيْتَة٠وَالدَّم٠وَلَØْم٠الْخÙنْزÙير٠وَمَا Ø£ÙÙ‡Ùلَّ Ù„Ùغَيْر٠اللَّه٠بÙÙ‡Ù
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Adapun menghadap kiblat pada saat penyembelihan hewan, tidak ada nash (Al-Quran atau hadits) yang menyatakan sunnah atau mengharuskannya. Menghadap kiblat ketika penyembelihan diserupakan dengan salat yang mengharuskan untuk menghadap kiblat.
Karena penyembelihan merupakan ibadah seperti halnya shalat, maka menghadapkan hewan ketika melakukan penyembelihan ke arah kiblat adalah sesuatu yang baik.
Adab Menyembelih Hewan dalam Islam
Melansir buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan oleh Ali Ghufron (2022), berikut ialah adab-adab menyembelih hewan dalam Islam:
1. Berbuat Baik Terhadap Hewan yang Akan Disembelih
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh (dalam qisas) maka berbuat baiklah dalam cara membunuh.
Apabila kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam cara menyembelih. Maka hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (HR. Muslim)
2. Menjauhkan dari Pandangan Hewan Sembelihan
Ketika menajamkan pisau wujud lain dari adab menyembelih hewan dan sikap ihsan kita kepada hewan sembelihan adalah, ketika menajamkan pisau, kita menjauhkannya dari pandangan hewan sembelihan.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa suatu kali Rasulullah pernah mengamati seorang laki-laki yang meletakkan kakinya pada salah satu sisi kepala kambing (untuk menyembelihnya) sambil mengasah pisau, sedangkan kambing itu memandang kepadanya.
Maka Rasulullah menegur lelaki itu seraya bersabda, "Apakah sebelum (menyembelihnya) kamu hendak mematikan dengan beberapa kematian?"
3. Menggiring Kambing Menuju Tempat Penyembelihan dengan Baik
Selain itu, adab menyembelih hewan lainnya ialah hendaklah kita menggiring kambing menuju tempat penyembelihannya dengan baik; tidak menarik-nariknya dengan paksa.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin bahwasanya Umar pernah melihat seorang laki-laki menarik paksa seekor kambing untuk disembelih.
Maka beliau memukulnya dengan tongkat dan mencelanya seraya berkata: "Giring hewan ini menuju kematiannya dengan baik." Meskipun riwayat di atas adalah lemah karena adanya inqitha' (keterputusan) antara Ibnu Sirin dengan 'Umar, makna hadis ini adalah shahih.
4. Membaringkan Hewan yang Akan Disembelih
Bentuk lain dari sikap ihsan kepada hewan sembelihan adalah membaringkannya, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah RA:
وَأَخَذَ الْكَبْشَ Ùَأَضْجَعَه٠ثÙمَّ ذَبَØÙŽÙ‡Ù
Lalu beliau (Rasulullah) memegang kambing itu, membaringkannya, kemudian bersiap menyembelihnya.
Imam Nawawi ketika mensyarahi hadis ini mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing berdiri atau berlutut. Sebab, menyembelih kambing dalam kondisi berbaring, lebih memudahkan bagi kambing tersebut.
Demikian jugalah kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.
Nah, itulah syarat dan adab menyembelih hewan dalam Islam yang dapat Anda pahami serta terapkan. Anda juga harus melantunkan doa menyembelih ayam, hewan ternak, maupun hewan qurban lainnya saat penyembelihan.
Dengan tata cara dan adab menyembelih hewan yang benar umat Muslim dapat memastikan bahwa tindakan mereka sejalan dengan ajaran Islam.
Setiap Muslim wajib untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai syarat dan adab menyembelih hewan dalam Islam.
Sehingga, amal ibadah ini dapat menjadi wujud nyata dari pengabdian kepada Tuhan dan juga perhatian terhadap makhluk hidup di sekitarnya.
Editor: Sari