parboaboa

Aditya Hasibuan Ajukan Eksepsi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan JPU

Ilham Pradilla | Daerah | 05-07-2023

Sidang terdakwa penganiayaan Aditiya abdul Ghany Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

 

PARBOABOA, Medan - Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim saat sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (5/6/2023).

Dalam nota keberatannya yang dibacakan kuasa hukumnya, Ali Putra Piliang, Aditya Hasibuan menyebut dakwaan JPU kabur. Ia juga meminta untuk dibebaskan dari dakwaan JPU.

"Kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi surat dakwaan JPU, berkaitan dengan persyaratan materil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Maka dari itu kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, meminta dakwaan (jaksa) yang kami anggap kabur tidak cukup jelas, lengkap dan cermat, agar dibatalkan dan melepaskan Aditya dari segala dakwaan jaksa," katanya.

Menurut Putra, surat dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan, tidak lengkap dan tidak mencakup semua unsur yang ditentukan.

"JPU  harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiel (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan,” ungkapnya.

Putra mencontohkan, salah satu tidak jelasnya dakwaan JPU adalah surat laporan terdakwa kepada Ken Admiral di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

Sebelumnya, Aditya Hasibuan yang juga anak AKBP Achirudin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini didakwa melakukan penganiayaan dan pengrusakan aset pribadi milik korban, Ken Admiral.

Terdakwa dikenakan pasal berlapis Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.

Isi Dakwaan JPU 

Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perkara ini berawal pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan pesan melalui aplikasi Instagram kepada terdakwa dan menanyakan hubungan terdakwa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

Kemudian pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi, lalu terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, hidung dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah ring road dan terdakwa langsung mengajak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," kata JPU dalam dakwaannya.

Sesampainya di depan Gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa memutar balik ke arah Mcdonalds.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengrusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 02.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil ke rumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," jelas JPU.

Lalu Achiruddin berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil terdakwa.

"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada pelipis kiri dan di bawah mata serta leher kiri bagian depan.

Sebelumnya, Elvi Indri, ibu Ken Admiral, korban penganiayaan anak polisi, Aditya Hasibuan berharap ada keadilan terhadap putranya. Elvi mengatakan, ada darah beku di pelipis mata putranya hingga mengakibatkan rabun penglihatan akibat pemukulan yang dilakukan Aditya. Ken bahkan harus dirawat di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya.

Editor : Kurnia

Tag : #akbp achiruddin    #penganiayaan    #daerah    #aditya hasibuan    #eksepsi    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU