parboaboa

ARKAS Kurangi Beban Guru, Hemat hingga 5 Jam per Bulan

Atikah Nurul Ummah | Pendidikan | 11-12-2023

Aplikasi Rencana dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai mampu menghemat waktu ketika mengurus laporan keuangan sekolah. (Foto: Freepik/ @jcomp)

PARBOABOA, Jakarta – Aplikasi Rencana dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbukti menjadi solusi efektif bagi guru-guru Indonesia.

Menurut penelitian oleh konsultan manajemen internasional Oliver Wyman, dari 130.000 responden, sebanyak 75% kepala sekolah dan guru merasa lebih efisien dalam mengurus tugas laporan keuangan melalui ARKAS.

Bahkan, para guru dapat menghemat waktu hingga 5 jam per bulan, yang dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan eksplorasi metode pengajaran baru.

ARKAS juga disebut bisa mempercepat pengisian transaksi, memberikan panduan penyesuaian anggaran sesuai regulasi, dan menyediakan informasi maksimal terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Fitur hitung pajak otomatis yang disediakan pun membuat laporan keuangan sekolah lebih sesuai dan akurat. 

Ini merupakan kemajuan signifikan, mengingat sebelumnya mayoritas guru harus melakukan laporan keuangan secara manual yang merujuk pada laporan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu membuat banyak bendahara sekolah dan operator yang merasa khawatir dalam mengelola dana sekolah dan menghadapi kesulitan memahami dokumen peraturan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Manfaat ini dirasakan guru dan kepala sekolah yang sebelumnya memiliki peran ganda yakni sebagai pendidik, pemimpin sekolah, dan bendahara sekolah, baik di daerah-daerah tertinggal, terdepan, maupun terluar (3T) maupun di daerah lainnya.

Apa Itu ARKAS?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim baru saja meluncurkan aplikasi terbaru untuk mendukung efisiensi dan transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Aplikasi tersebut, yang diberi nama Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah versi empat atau ARKAS 4, resmi dirilis pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu.

ARKAS 4, seperti yang dijelaskan oleh Pusat Informasi Kemdikbudristek, merupakan sistem inovatif yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, implementasi, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Melalui platform ARKAS 4, satuan pendidikan dapat terhubung secara langsung dengan dinas pendidikan di tingkat kota/kabupaten dan provinsi. 

Tujuan utama dari aplikasi ini adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan dana BOS. 

Dengan demikian, diharapkan proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat lebih mudah dipantau.

Peluncuran ARKAS 4 bertujuan memberikan kesederhanaan administratif, terutama dalam rekapitulasi keuangan di sekolah. 

Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana BOS menjadi lebih transparan dan berkesinambungan, mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh satuan pendidikan melalui ARKAS 4 antara lain:

1. Efisiensi Perencanaan dan Penganggaran. 

ARKAS 4 memungkinkan pembuatan rancangan dan penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan dana BOS menjadi lebih efisien.

2. Fleksibilitas Anggaran.

Pengguna dapat dengan cepat mengubah atau menggeser rencana anggaran dana BOS.

3. Pemantauan Realisasi Belanja 

ARKAS 4 mempercepat akses pelaporan penggunaan dana BOS secara efektif dan menyampaikan hasil realisasi belanja.

4. Integrasi Sistem 

Sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi lain di Kemendikbud Ristek, serta terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) melalui Manajemen ARKAS (MARKAS) Kemendagri.

5. Kepatuhan pada Regulasi 

Memastikan pelaporan sesuai dengan format laporan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Fitur utama ARKAS 4 terdiri dari:

1. Penganggaran 

Pengguna dapat melihat, menyusun, dan memperbaharui kertas kerja (RKAS) untuk setiap sumber dana dengan status yang jelas.

2. Penatausahaan 

Pengguna dapat mencatat realisasi dana BOS atau memperbaharui Buku Kas Umum (BKU) setiap bulan.

3. Arsip

Fitur Arsip memudahkan pengguna untuk menemukan dokumen RKAS dan BKU serta mencetak laporan sesuai kebutuhan.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #guru    #ARKAS    #pendidikan    #kemendikbud    #anggaran sekolah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU