PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dititipideksus) Bareskrim Polri memeriksa SM, korban penipuan investasi PT Rifan Financindo Berjangka pada Kamis (27/10/2022).
Kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hutapea mengatakan pemeriksaan kliennya dilakukan untuk dimintai keterangan mengenai laporan yang telah dilayangkan sebelumnya. Khususnya, mengenai mekanisme investasi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh PT Rifan.
"Hari ini pemanggilan terlapor. Dirtipideksus terhadap klien kami SM untuk melengkapi pelaporan terdahulu," kata Daut, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut, Daut menceritakan, kliennya tertarik untuk melakukan investasi di PT Rifan karena pihak perusahaan mengiming-imingi keuntungan besar kepada SM. Selain itu, mereka juga mengatakan uang yang diinvestasikan dapat ditarik kapan pun.
Namun setelah berinvestasi, SM justru kehilangan dananya sebesar Rp600 juta.
"Tadi sudah disampaikan juga kepada penyidik bahwa namanya investasi itu bicara keuntungan dan bicara kerugian, tidak total loss. Kalau total loss kan bukan investasi, investasi kan kita nanam modal, paling tidak kalau modal Rp600 juta untung sekian. Kalaupun rugi dia tidak loss atau hilang begitu saja," jelasnya.
Meski demikian, Daut menjelaskan jika laporan yang dilayangkan kliennya masih dalam tahap penyelidikan, karena masih dalam proses pengumpulan bukti.
“Belum (ada pidana), masih mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
Namun, pihak PT Rifan sudah melakukan negosiasi dengan SM agar kasus ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Meskipun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan mengenai ganti rugi.
“Mudah mudahan cepat diatasi, sehingga tidak timbul korban-korban yang lain,” harapnya.
Sebelumnya, korban SM melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bareskrim Polri setelah dana investasinya sebesar Rp600 juta hilang dalam sekejap.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, PT Rifan disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.
Editor: -