parboaboa

BPJPH Bantah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Maesa | Nasional | 27-07-2023

Produk minuman wine merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. (Foto: Instagram/@nabidzdessert)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebuah produk wine bermerk Nabidz.

Bantahan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham pada Rabu, 26 Juli 2023 di Jakarta.

Aqil menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk sebuah produk wine.

Penegasan tersebut diucapkan guna menanggapi informasi yang beredar bahwa ada penjualan online produk wine merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal.

Sertifikat Halal

Dia membenarkan jika ada sebuah produk minuman dengan merk Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan data pada sistem Sihalal.

Namun, sambungnya, produk yang dimaksud merupakan minuman jus buah dan bukan wine atau red-wine.

Ia menerangkan, produk minuman jus buah merk Nabidz itu telah mengajukan sertifikasi halal pada Kamis, 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Kemudian, lanjutnya, di hari yang sama, produk minuman jus buah atau sari buah anggur merk Nabidz itu diverifikasi dan divalidasi.

Aqil menyatakan bahwa pendamping PPH telah memastikan jika bahan-bahan yang digunakan berasal dari bahan halal.

Selain itu, proses produksi juga dilakukan dengan sederhana dan pelaku usaha pun menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Menurutnya, foto produk jus buah merk Nabidz yang diunggah di Sihalal juga berupa kemasan dari botol plastik, bukan seperti wine-wine pada umumnya.

Lebih lanjut, Aqil menuturkan, berdasarkan hasil verval Pendampingan PPH, tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketiksesuaian dari produk jus buah tersebut.

Oleh karenanya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk jus buah itu pada Senin, 12 Juni 2023.

Sertifikat Halal Diblokir

Namun, lanjut Aqil, pihaknya mendapat pengaduan jika Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan telah digunakan untuk produk lain.

Atas pengaduan ini, BPJPH kemudian menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal guna menelusuri fakta yang ada di lapangan.

Lalu, jika ditemukan pelanggaran, maka BPJPH akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mencabut SH.

Aqil menambahkan, karena tengah dalam proses investigasi, BPJPH memblokir SH nomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

Kendati demikian, pemblokiran tersebut akan berakhir apabila proses investigasi tim pengawas telah usai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan.

Editor : Maesa

Tag : #kemenag    #wine    #nasional    #sertifikat halal    #jus buah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU