ChatGPT Belum Terdaftar Di PSE Kominfo, Terancam Diblokir?

ChatGPT belum terdaftar di PSE Kominfo (Foto: searchenginejournal)

PARBOABOA - Layanan chatbot ChatGPT saat ini sedang menjadi primadona di dunia. Chatbot berbasis artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan menawarkan pengalaman baru dan memberikan berbagai macam informasi menarik serta akurat.

Animo chatGPT yang besar itu membuat OpenAI selalu pengembang ChatGPT itu meluncurkan layanan berbayar ChatGPT Plus yang menawarkan akses Internet lebih cepat dan mendapatkan prioritas lebih awal untuk fitur fitur baru.

Sayangnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memaksa layanan ChatGPT Plus untuk mendaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.

“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, seperti dikutip dari Kontan.

PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Semmy juga menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo. “Nanti kita lihat dulu” lanjutnya.

Hingga kini, pihak Kominfo disebut masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak.

Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Melihat pada kasus-kasus sebelumnya, layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia.

Sebab, sejumlah layanan di atas dianggap bandel karena belum mendaftar PSE. Namun akhirnya, layanan-layanan itu dipulihkan setelah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Editor: Juni Sinaga
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS