Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ajukan Banding

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yang menjatuhkannya sanksi demosi selama 4 tahun.

"Hasil sidang KKEP an pelanggar AKBP Reindra Ramadhan Syah yang semula pelanggar disampaikan tidak banding diralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (28/09/2022).

Sanksi demosi 4 tahun yang dijatuhkan kepada AKBP Raindra buntut dari tindakan profesional dalam kasus kematian dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Ramadhan.

Dalam sidang etik, perilaku Raindra juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sehingga dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta menjalani pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Dan sanksi kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan” jelasnya.

AKBP Raindra dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran AKBP Raindra dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Ramadhan menegaskan bahwa tersangka memiliki keterlibatan pada tahap awal kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS