PARBOABOA, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terhadap 114 perusahaan yang berada di Ibu Kota.
Hasilnya, DLH menemukan 48 perusahaan dari total jumlah yang menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta.
Kendati demikian, tak disebutkan daftar nama dari 48 perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk 66 perusahaan lainnya, Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bahwa mereka menaati aturan.
Sarjoko menerangkan jika ke-48 perusahaan itu kemungkinan besar akan dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, lanjutnya, pihak DLH DKI Jakarta juga akan mengenakan sanksi dari ketentuan-ketentuan lainnya yang ada dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup.
Sarjoko menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah masif melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak menaati standar emisi gas buang.
Hal itu, sambungnya, merupakan salah satu upaya DLH DKI Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Sebelum ini, DLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 4 pabrik industri.
Pabrik itu di antaranya adalah PT Pindo Deli 3 di Karawang, Jawa Barat dan stockpile atau tempat penampungan batu bara di Cakung, Jakarta Timur.
Lalu ada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang keduanya berada di kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.
Penyegelan dilakukan karena ke-4 pabrik industri ini terbukti telah melakukan pelanggaran berupa menyimpan limbah yang dapat mengakibatkan timbulnya polusi udara.
Kendati begitu, penghentian operasional terhadap 4 pabrik dapat bersifat sementara ataupun selamanya, tergantung apakah pihak perusahaan melakukan perbaikan atau tidak.
Tanggapan Menprin
Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Menteri Perindustrian (Menprin) menayangkan sejumlah narasi yang menyebut jika pabrik industri merupakan sumber pencemaran udara.
Pasalnya, pabrik industri bukan hanya pengolahan dan manufaktur, melainkan ada juga industri listrik, industri jasa, dan pariwisata.
Adapun, terkait 4 pabrik tersebut, Agus memastikan bahwa dari total industri yang disegel, hanya ada 1 pabrik yang terindikasi menjadi penyumbang polusi udara.
Editor: Maesa