parboaboa

Goodbye Pakaian Bekas, E-commerce Bakal Tutup Lapak Thrifting Online

Rini | Nasional | 17-03-2023

Lapak-lapak penjual pakaian bekas menjamur di sejumlah e-commerce di Indonesia. (Foto: Parboaboa/Dinez)

PARBOABOA, Jakarta - Sejumlah e-commerce besar di Indonesia, seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok, akan menindak pedagang pakaian bekas atau thrifting di platform mereka, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA), Budi Primawan, mengatakan, seluruh pedagang di e-commerce diwajibkan telah setuju untuk tidak menjual produk yang melanggar hukum saat akan membuka akun. Sehingga aktifitas thrifting akan dihapus dari platform thrifting segera. 

"Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti," katanya.

Menurut Budi Primawan, sebagai tindakan awal e-commerce akan menurunkan tautan atau link yang berisi penjualan pakaian bekas impor.

Jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat, seperti dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.

"Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi enggak bisa buka toko di platform," kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman meminta selurh penjual di e-commerce untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Hanung berharap e-commerce sudah menyelesaikan masalah ini dalam sepekan. Menurutnya, penjualan pakaian bekas impor telah menggerus pasar UMKM 15 hingga 20 persen serta mengganggu industri tekstil dalam negeri .

"Industri tekstil dan industri alas kaki pencipta lapangan kerja terbesar, tiga persen dari lapangan kerja ini bekerja di sektor itu. Kita enggak mau industri kita hancur gara-gara hal semacam itu, hancur oleh impor barang bekas dari luar," kata Hanung.

Aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas saat ini sedang menjamur di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat gemar melakukan thrifthing karena barang-barang bermerek di jual dengan harga murah.

Editor : Rini

Tag : #pakaian bekas    #ecommerce    #nasional    #impor    #toko online   

BACA JUGA

BERITA TERBARU