parboaboa

Ini Kata Dishub Soal Larangan Parkir di Halaman Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar

Ronald Sibuea | Daerah | 11-01-2024

Situasi lahan parkir di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dengan rambu lalu lintas dilarang parkir. (Foto: Parboaboa/Ronald)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Larangan parkir di area rumah dinas Kapolres Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut), menuai perdebatan usai video yang diunggah akun TikTok @trinovfernandosianturi viral di media sosial. 

Trinov yang merupakan pengacara dan Ketua Yayasan Pendidikan Kemajuan Bangsa Medan, dalam videonya memberikan kritik pedas usai diusir secara tidak layak saat baru memarkirkan kendaraannya.

“Apakah harus setakut itu saya sama bapak Kapolres Kota Siantar? Apakah bapak harus didewakan sekali? Sehingga lahan kosong untuk parkir tidak bapak izinkan dipakai oleh umum,” tutur Trinov, Senin (8/1/2024).

Kejadian bermula ketika Trinov yang tengah keluar kota bersama anaknya, berencana makan di KFC di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar. Setelah melihat parkiran penuh, Trinov menemukan lahan kosong di depan rumah dinas Kapolres, yakni AKBP Yogen Heroes Baruno. 

Tanpa mengetahui bahwa itu adalah area yang dilarang untuk umum, Trinov memarkirkan kendaraannya di sana. Namun, aksi tersebut langsung dihadang oleh dua personel kepolisian yang berjaga di lokasi tersebut. Alih-alih mendapatkan penjelasan, Trinov diusir dengan perlakuan kasar. 

Pengacara asal Medan itu menyatakan keheranannya terhadap sikap keras anggota kepolisian tersebut, merasa bahwa Kapolres setempat seakan didewakan.

“Saya heran, kenapa anggota anda begitu arogan bapak Kapolres yang terhormat? Saya sudah bilang sama anggota bapak, anda jangan kasar sekali ya, saya pengacara. Tetap mereka marah. Mereka bilang pengacara tahi lah dan sebagainya.”

Kepada PARBOABOA, Trinov membenarkan bahwa isi video tersebut adalah bentuk kekesalannya. Ia mengaku dengan peraturan yang menjadikan lahan kosong tersebut menjadi sangat eksklusif.

Kata Dishub

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, menjelaskan bahwa larangan parkir di depan rumah dinas Kapolres Pematang Siantar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011 tentang Parkir. 

Selain itu, terdapat beberapa titik lainnya yang juga tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir, yakni depan kantor Walikota, kantor kejaksaan dan pengadilan, kantor cabang BRI, rumah dinas Walikota, dan di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

Lokasi-lokasi tersebut selalu ditandai dengan rambu lalulintas agar masyarakat tidak menggunakannya sebagai tempat parkir.

"Tandanya ada dan itu sudah 4 tahun lalu, makanya kita juga bingung kenapa viral video begitu. Untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar sendiri, bukan Polres Pematang Siantar," tuturnya kepada PARBOABOA, Selasa (9/1/2024).

Penetapan larangan parkir ini, menurut Julham, telah melalui proses kajian rekayasa. Jika diizinkan parkir di beberapa lokasi tersebut, dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Editor : Aprilia Rahapit

Tag : #Kapolres    #pematangsiantar    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU